Korban Pelecehan di Bolmut Desak Polisi Tangkap Pelaku yang Buron ke Maluku

REDAKSI : SINDITOnews.com

BOLMUT – Keadilan belum berpihak pada PWA, warga Desa Kaimanga, Kecamatan Bolangitang Barat, Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara. 

Kasus dugaan pelecehan seksual yang sudah 8 tahun yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya, Hermanto Pangalila, hingga kini belum menemui titik terang sejak dilaporkan ke Polres Bolmut.

Aksi bejat tersebut diduga berlangsung selama delapan tahun, bermula sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP pada 2016, hingga baru terhenti di tahun 2024.

Bukannya menghadapi proses hukum, terduga pelaku kini justru berhasil melarikan diri ke Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Lambatnya penanganan kasus ini memantik kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban karena pelaku dinilai leluasa melarikan diri lintas provinsi.

Keluarga Desak Tindakan Nyata Kepolisian

Melalui sambungan WhatsApp pada Sabtu (23/5/2026), perwakilan keluarga korban, Febrianto Amama, menyampaikan kritik tajam atas mandeknya penyelidikan perkara ini.

“Kami sangat kecewa dengan lambatnya respons Polres Bolaang Mongondow Utara. Kasus sudah dilaporkan, tetapi pelaku justru diberi celah untuk kabur. Korban sudah menderita trauma mendalam selama delapan tahun sejak 2016 hingga 2024,” ujar Febrianto, Sabtu (23/5/2026).

Febrianto mendesak komitmen serius dari kepolisian untuk segera menangkap pelaku yang posisinya kini telah terlacak di Maluku.

“Kami tahu pelaku sekarang berada di Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru. Kami meminta Kapolres Bolmut dan Kapolda Sulut segera berkoordinasi dengan kepolisian di Maluku. Jangan biarkan predator ini bebas, kami hanya butuh keadilan nyata untuk korban,” tegas Febrianto.

Hingga berita ini dimuat, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polres Bolaang Mongondow Utara terkait hambatan penangkapan pelaku yang kini buron tersebut.

Pewarta: Ahmad Tuliabu