SINDITOnews.com | Bone Bolango,— Upaya peredaran minuman keras (miras) di wilayah tambang Motomboto kembali digagalkan. Tim gabungan TNI, Polri, dan Jaringan Penambangan Tradisional (JAPENTRAS) berhasil menyita ratusan botol miras berjenis Cap Tikus (CT) berkadar alkohol tinggi di pos penjagaan Desa Tulabolo, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Senin, 13/10/25.
Penangkapan itu terjadi saat petugas melakukan pemeriksaan rutin kendaraan yang di curigai melintas di pos jaga Tulabolo menuju kawasan tambang motomboto. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kardus berisi botol miras yang di kemas rapih pada kendaraan ojek.
“Ini sudah yang kesekian kalinya kami gagalkan. Miras jenis CT ini sangat berbahaya karena tidak memiliki izin edar dan dapat memicu gangguan keamanan di area tambang,” ujar Kisman Kono, perwakilan Jaringan Penambangan Tradisional (JAPENTRAS), kepada awak media.
Menurut Kisman, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama antara aparat keamanan dan masyarakat tambang tradisional untuk menjaga ketertiban serta melindungi pekerja tambang dari dampak negatif peredaran miras ilegal.
Sementara itu, salah satu petugas polri di pos penjagaan Tulabolo menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di jalur masuk menuju kawasan tambang.
“Kami akan perketat pemeriksaan, terutama pada malam hari. Miras seperti ini sering menjadi pemicu keributan dan tindak kriminal di sekitar area tambang,” ujarnya.
Diketahui, pekan sebelumnya, tim gabungan juga mengamankan puluhan botol miras yang hendak dipasarkan ke lokasi tambang Motomboto. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

