Diduga Cacat Hukum, Pemerhati Kebijakan Desak Penundaan SPPBJ Tender UNG 2026

SINDITOnews.com | Gorontalo,– Pemerhati kebijakan pemerintah daerah, Hermanto Lasangoli, mendesak KPA dan PPK agar menunda sementara penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) maupun penandatanganan kontrak pada paket Pengadaan Jasa Keamanan dan Parkir Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun Anggaran 2026.

Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses tender yang dinilai berpotensi cacat hukum dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Menurut Hermanto, langkah penundaan penting dilakukan demi kepastian hukum, prinsip kehati-hatian, serta mencegah potensi kerugian negara apabila proses pengadaan tetap dipaksakan berjalan di tengah adanya dugaan penyimpangan.

Penundaan ini bukan untuk menghambat kegiatan, tetapi sebagai bentuk kehati-hatian agar tidak lahir persoalan hukum di kemudian hari.” ujarnya. Selasa, 23/12/2025

Ia menilai, apabila KPA dan PPK tetap memproses SPPBJ maupun kontrak tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan evaluasi ulang, maka risiko hukum tidak hanya melekat pada proses, tetapi juga pada pejabat yang menandatangani.

Lebih lanjut, Hermanto mengungkapkan bahwa dirinya saat ini sedang mempersiapkan laporan resmi ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo terkait temuan indikasi persaingan usaha tidak sehat dan dugaan penyimpangan dalam proses tender tersebut.

Laporan ini kami siapkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengadaan barang dan jasa agar berjalan transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPA, PPK, maupun Universitas Negeri Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait desakan penundaan dan rencana pelaporan tersebut. (Rd.SN)