Oknum ASN P3K Kominfo Diduga Mengaku Wartawan, Kadis Diminta Bertindak

SINDITOnews.com | Tojo Una-Una,– Sejumlah wartawan di Kabupaten Tojo Una-Una menyoroti tindakan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang diduga mendatangi salah satu kepala desa dengan mengaku sebagai wartawan.

Oknum ASN berinisial DWN tersebut diduga memperlihatkan kartu pers MediaΒ  Suara Utara dan mengaku sebagai wartawan saat bertemu dengan Kepala Biro Sindito News Ahmad Tuliabu beberapa waktu lalu di kantor desa saluaba.

Menanggapi hal ini, Kepala Biro Media Suara Utara Kabupaten Tojo Una-Una, Agung Dilapanga, menegaskan bahwa tidak ada penugasan resmi untuk nama lain selain dirinya di wilayah Tojo Una-Una.

β€œSaya sudah menanyakan ke redaksi, dan mereka tidak pernah mengeluarkan Kartu Pers Suara Utara untuk nama lain selain saya,” tegas Agung, Minggu (21/12/2025).

Sejumlah wartawan menilai tindakan DWN berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta peraturan ASN.

Jurnalis senior Saiful Hulungo menegaskan, pegawai pemerintah tidak dibenarkan merangkap sebagai wartawan karena dapat menimbulkan konflik kepentingan, mencederai independensi pers, serta melanggar disiplin ASN.

Atas kejadian ini, Saiful Hulungo dan sejumlah wartawan meminta Kepala Dinas Kominfo dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tojo Una-Una untuk segera memanggil dan memberikan teguran kepada ASN P3K yang bersangkutan. Tujuannya, mencegah polemik berkepanjangan serta menjaga etika dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan.

Selain itu, beberapa media juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum tersebut, karena tindakan membawa dan menggunakan identitas pers secara tidak sah dinilai dapat mencoreng nama baik profesi wartawan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Para wartawan berharap persoalan ini dapat segera ditangani secara transparan dan sesuai aturan, agar marwah pers tetap terjaga serta kepercayaan publik terhadap media dan institusi pemerintah tetap terpelihara.