Prof. Dr. Sutan Nasomal Dukung Langkah Bupati Aceh Singkil Temui Menteri ATR/BPN Bahas HGU dan Plasma

REDAKSI: SINDOTOnews.com

Aceh Singkil, – Bupati Safriadi Oyon menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta pada Rabu (6/5/2026) guna membahas perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) serta realisasi kebun plasma perusahaan sawit di Aceh Singkil.

Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN tersebut menyoroti kewajiban perusahaan pemegang HGU untuk mengalokasikan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap dukungan dari Menteri ATR/BPN agar proses perpanjangan HGU tetap memperhatikan kepentingan masyarakat Aceh Singkil,” ujar Safriadi Oyon saat dikonfirmasi pada Kamis (7/5/2026).

Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil itu dinilai sejalan dengan pernyataan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah, saat menjadi inspektur upacara Hari Ulang Tahun ke-27 Aceh Singkil pada Senin (27/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Fadhullah menegaskan bahwa seluruh perusahaan pemegang HGU wajib merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat daerah.

Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Sutan Nasomal, menyatakan dukungannya terhadap upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

“Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini terlihat keseriusan dalam memperjuangkan hak plasma dari perusahaan sawit demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sutan Nasomal pada Kamis (7/5/2026).

Ia berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi kebun plasma sehingga memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di Aceh Singkil antara lain PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, dan PT Global Sawit Semesta.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perusahaan perkebunan diwajibkan menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan tersebut, termasuk meminta tanggapan dari sejumlah perusahaan HGU di Aceh Singkil mengenai kesiapan mereka dalam merealisasikan pembangunan kebun plasma. (Red. SN)