TAJUK RENCANA – Oleh: Yogis Monoarfa
GORONTALO – Pasar tidak selalu runtuh oleh larangan. Kadang ia cukup dibekukan oleh rasa takut.
Itulah yang kini terjadi pada rantai perdagangan emas rakyat di Gorontalo. Tidak ada penyegelan toko emas secara terbuka, tidak ada operasi besar yang diumumkan secara resmi. Namun pernyataan-pernyataan dan sinyal penegakan hukum yang muncul belakangan ini telah menciptakan atmosfer yang membuat para pelaku usaha memilih mundur selangkah.
Pemilik toko emas menjadi sangat berhati-hati. Para pembeli emas hasil tambang rakyat mulai ragu untuk bertransaksi. Akibatnya, peredaran emas yang selama ini menjadi urat nadi ekonomi masyarakat tambang mendadak melambat, bahkan di beberapa tempat hampir berhenti.
Inilah yang disebut efek kebijakan yang tidak terlihat di atas kertas, tetapi terasa nyata di lapangan.
Ketika pasar emas rakyat membeku, yang paling dahulu merasakan dampaknya bukanlah para pemilik modal besar. Yang pertama terpukul adalah para penambang rakyat—mereka yang setiap hari menggali tanah dengan risiko keselamatan demi membawa pulang penghasilan untuk keluarga.
Emas yang mereka hasilkan tetap ada. Tetapi jalur untuk mengubahnya menjadi uang semakin sempit.
Akibatnya menjalar hingga ke dapur rumah tangga. Penghasilan keluarga menjadi tidak menentu. Perputaran uang di desa-desa tambang melambat. Pasar kecil yang biasanya hidup dari hasil tambang rakyat mulai kehilangan denyut ekonominya.
Ironisnya, rakyat penambang selama ini justru menjadi salah satu penggerak ekonomi yang paling nyata di daerah tambang. Tanpa program besar pemerintah, mereka membuka akses jalan ke lokasi tambang, memutar perdagangan desa, dan menjaga kehidupan ekonomi masyarakat tetap berjalan.
Namun dalam sistem resmi negara, keberadaan mereka masih sering berada di ruang abu-abu.
Persoalan mendasar sebenarnya telah lama diketahui: tambang rakyat belum memiliki kepastian hukum yang memadai karena penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang terus berlarut-larut.
Selama WPR belum ditetapkan, tambang rakyat akan terus hidup dalam ketidakpastian. Mereka bekerja, tetapi tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas. Mereka menghasilkan emas, tetapi tidak memiliki sistem perdagangan yang secara tegas diakui negara.
Di sinilah negara seharusnya hadir sebagai pemberi solusi, bukan sekadar penjaga batas-batas larangan.
Penegakan hukum memang penting. Namun hukum tidak boleh berjalan tanpa kebijakan yang memastikan rakyat tetap memiliki ruang untuk hidup secara layak.
Jika negara mampu membuka jalan yang luas bagi investasi pertambangan skala besar, maka tidak ada alasan rasional untuk terus menunda legalitas tambang rakyat melalui penetapan WPR dan mekanisme perdagangan emas yang jelas.
Tanpa itu semua, pasar emas rakyat akan terus berada dalam bayang-bayang ketakutan.
Dan ketika rasa takut menjadi pengendali pasar, yang sebenarnya tercekik bukan hanya perdagangan emas—melainkan kehidupan ribuan keluarga yang menggantungkan harapan mereka pada tanah yang mereka gali setiap hari.
Negara tidak boleh membiarkan ekonomi rakyat membeku hanya karena ketidakpastian kebijakan.
Sebab ketika perut rakyat mulai kosong, yang dipertaruhkan bukan hanya ekonomi desa, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara itu sendiri. (Redaksi.SN)

