REDAKSI: SINDITOnews.com
Gorontalo Utara — Dugaan tindakan brutal terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Ketua DPC AKPERSI Gorontalo Utara, Iron Tangahu, diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh oknum anggota kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi tambang, Senin (27/04/2026).
Insiden terjadi ketika korban melakukan pemantauan aktivitas pertambangan. Namun situasi berubah tegang sesaat setelah ia memperkenalkan diri sebagai bagian dari media. “Saya bilang dari media, langsung baku bage,” ungkap Iron.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa tindakan kekerasan dipicu oleh keberadaan jurnalis di lokasi—sebuah indikasi serius adanya upaya pembungkaman terhadap kerja-kerja pers.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku diduga merupakan oknum aparat kepolisian yang berada di area tambang saat kejadian berlangsung. Jika terbukti, tindakan ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai hukum dan demokrasi.
AKPERSI mengecam keras insiden ini dan menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap kebebasan pers.
Desakan publik kini mengarah pada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera:
- Mengungkap identitas pelaku
- Memproses hukum secara transparan
- Menjamin perlindungan terhadap jurnalis di lapangan
Ketiadaan keterangan resmi hingga saat ini justru memperbesar kecurigaan publik akan adanya upaya pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap pelaku.
Jika benar pelaku adalah aparat kepolisian, maka kasus ini menjadi preseden berbahaya: aparat yang seharusnya melindungi, justru diduga menjadi pelaku kekerasan terhadap warga sipil—terlebih seorang jurnalis yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, kondisi terbaru korban belum disampaikan secara rinci. Sementara itu, tekanan publik terus meningkat, menuntut agar kasus ini tidak berhenti di klarifikasi, tetapi berujung pada penegakan hukum yang nyata.
Kasus ini bukan hanya tentang satu korban. Ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam menjaga kebebasan pers dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

