Kuasa Hukum Camat Ampana Tete Tegaskan Proses Hukum Dugaan Pencemaran Nama Baik

Redaksi: SINDITOnews.com

AMPANA – Seorang konten kreator lokal berinisial FT dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Camat Ampana Tete, Wahid Rimpu.

Laporan tersebut resmi diajukan pada Selasa, 9 Juni 2026, setelah muncul konten yang diduga memuat narasi dan pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan serta nama baik pribadi Camat Ampana Tete.

Merasa dirugikan, Wahid Rimpu melalui kuasa hukumnya, Ishak P. Adam, S.H., M.H., C.L.I., menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ishak P. Adam, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum dan tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

“Kritik yang disampaikan secara objektif dan konstruktif merupakan bagian dari demokrasi. Namun apabila suatu pernyataan telah mengarah pada penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan seseorang, maka hal tersebut dapat diproses melalui jalur hukum,” ujar Ishak.

Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk para pengguna media sosial dan konten kreator, agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital dengan tetap memperhatikan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/045/VI/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una dan masih dalam tahap penyelidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab, sehingga kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan nama baik orang lain.

Pewarta: Ahmad Tuliabu