Catatan Redaksi: Berita ini telah di perbaharui (10/6/2026) Guna memuat Gak Jawab/Klarifikasi dari pihak Terlapor.
Redaksi: SINDITOnews.com
AMPANA – Seorang konten kreator lokal berinisial FT dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Camat Ampana Tete, Wahid Rimpu.
Laporan tersebut resmi diajukan pada Selasa, 9 Juni 2026, setelah muncul konten yang diduga memuat narasi dan pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan serta nama baik pribadi Camat Ampana Tete.
Merasa dirugikan, Wahid Rimpu melalui kuasa hukumnya, Ishak P. Adam, S.H., M.H., C.L.I., menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Ishak P. Adam, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang diatur oleh hukum dan tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
“Kritik yang disampaikan secara objektif dan konstruktif merupakan bagian dari demokrasi. Namun apabila suatu pernyataan telah mengarah pada penghinaan atau pencemaran nama baik yang merugikan seseorang, maka hal tersebut dapat diproses melalui jalur hukum,” ujar Ishak.
Ia juga mengimbau masyarakat, termasuk para pengguna media sosial dan konten kreator, agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang digital dengan tetap memperhatikan etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor registrasi LP/B/045/VI/2026/SPKT/Polres Tojo Una-Una dan masih dalam tahap penyelidikan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penggunaan media sosial harus disertai tanggung jawab, sehingga kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak dan nama baik orang lain. (Red.SN)
HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI TERHADAP UNGGAHAN FACEBOOK TENTANG CAMAT AMPANA TETE
(10/6/2026) Menanggapi laporan yang diajukan oleh kuasa hukum Camat Ampana Tete terkait unggahan saya di Facebook, saya menyampaikan klarifikasi ini untuk meluruskan pemahaman atas isi tulisan tersebut.
Unggahan yang dimaksud seharusnya dibaca secara utuh, karena substansi tulisan tersebut bukan bertujuan menghina atau merendahkan, melainkan bentuk apresiasi yang disampaikan melalui gaya bahasa satire.
Ada beberapa hal yang perlu saya tegaskan:
- Pernyataan “tidak layak menjadi camat” bukan dimaksudkan sebagai penghinaan. Kalimat tersebut merupakan ungkapan bahwa kapasitas dan kemampuan Bapak Wahid Rimpu dinilai lebih besar daripada jabatan yang saat ini diemban.
- Istilah “standar karbitan” digunakan sebagai bentuk penegasan bahwa penilaian tersebut tidak berlaku jika melihat rekam jejak dan prestasi beliau yang dinilai telah terbukti dalam menjalankan tugas pemerintahan.
- Pada bagian akhir tulisan, saya secara jelas menyampaikan dukungan agar beliau memperoleh kesempatan promosi jabatan yang lebih tinggi karena dinilai memiliki kemampuan dan pemikiran yang visioner.
Saya menghormati langkah hukum yang telah ditempuh dan berharap seluruh pihak dapat menilai isi unggahan tersebut secara objektif serta menyeluruh.
Saya tegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan pencemaran nama baik. Tulisan tersebut murni merupakan bentuk opini dan apresiasi terhadap kapasitas serta kinerja Bapak Wahid Rimpu sebagai pejabat publik.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

