Presiden RI Diminta Perintahkan Aparat Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rokan Hilir

Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH. MH. Meminta Presiden RI Agar Memerintahkan Aparat Usut Tuntas Dugaan Kasus Ijazah Bupati Rokan Hilir

REDAKSI: SINDITOnews.com

Pekanbaru — Dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam, kembali menjadi sorotan publik setelah penanganan laporannya disebut belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan hampir satu tahun.

Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan dengan memerintahkan aparat terkait untuk mengusut kasus tersebut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Masalah ini perlu diklarifikasi secara terbuka dengan melibatkan tim ahli dan aparat penegak hukum. Jika benar ada pelanggaran, harus diproses agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba bermain dengan dokumen negara,” ujar Prof Sutan Nasomal di Jakarta, Jum’at (8/5/2026).

Ia juga mendorong agar pemerintah pusat menurunkan tim dari Kemendikbud, Kemendagri, serta penyidik kepolisian guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen yang dipersoalkan.

Kasus tersebut mencuat setelah Yayasan DPP KPK TIPIKOR kembali mempertanyakan lambannya penanganan laporan dugaan ijazah bermasalah yang telah dilaporkan ke Mabes Polri, Komisi III DPR RI, hingga Presiden RI sejak Maret 2026.

Dalam surat resmi Kabareskrim Polri tertanggal 28 Mei 2025, laporan tersebut disebut telah diteruskan kepada Polda Riau untuk ditindaklanjuti. Namun hingga memasuki hari ke-344, pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait proses hukum perkara itu.

Pihak pelapor juga mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan, mulai dari dokumen sekolah, format surat pengganti ijazah, hingga dugaan ketidaksesuaian data administrasi pendidikan yang diminta untuk diuji melalui mekanisme hukum resmi.

Menanggapi hal itu, Prof Sutan Nasomal menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus menjaga integritas dan marwah hukum dengan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Jika tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada publik. Namun bila ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Sementara itu, Yayasan DPP KPK TIPIKOR mendesak Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara, Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung, serta Presiden RI memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Red.SN)