Putusan Baru MK Jadi Angin Segar bagi Rakyat Kecil: Kritik terhadap Jabatan Tak Bisa Lagi Dipidana dengan UU ITE

REDAKSI: SINDITOnews.com

AMPANA – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 menjadi perhatian publik setelah dinilai membawa perlindungan hukum lebih kuat bagi masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pejabat maupun lembaga pemerintah. (11/5/26)

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa institusi pemerintah, profesi, korporasi, maupun pemegang jabatan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik atas nama jabatan atau lembaga menggunakan pasal tertentu dalam UU ITE.

MK berpandangan bahwa kehormatan dan martabat merupakan hak pribadi perseorangan, bukan melekat pada institusi ataupun jabatan publik.

Putusan ini dinilai relevan dengan dinamika hukum yang belakangan berkembang di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya terkait kritik masyarakat terhadap pelayanan publik.

Kuasa hukum yang dikenal aktif mendampingi kelompok masyarakat kecil, Aksa Patundu, SH, menyebut putusan tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga ruang demokrasi dan kebebasan berpendapat.

“Kritik terhadap pelayanan publik tidak boleh langsung dipandang sebagai tindak pidana. Hukum harus melindungi rakyat yang menyampaikan aspirasi secara benar,” ujarnya.

Meski demikian, para ahli hukum juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap memiliki batas. Kritik harus disampaikan berdasarkan fakta, tidak mengandung fitnah, ujaran kebencian, maupun serangan terhadap ranah pribadi seseorang di luar konteks jabatan publik.

Dengan adanya putusan MK ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak konstitusionalnya dalam mengawasi pelayanan publik, sementara aparat penegak hukum diminta lebih cermat dalam menerima dan memproses laporan terkait dugaan pencemaran nama baik melalui UU ITE. (Red.ATA)