REDAKSI : SINDITOnews.com
TOUNA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tojo Una-Una (Touna) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka.
Dalam kurun waktu sepuluh hari pada awal Juni 2026, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil menggulung empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan Satresnarkoba Touna dalam memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut di tengah masyarakat.
Guna menjamin proses peradilan berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tojo una-una secara resmi memberikan pendampingan hukum kepada keempat tersangka.
Langkah proaktif ini diambil sebagai bentuk pemenuhan hak-hak konstitusional para pelaku selama menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Advokat Nasrun, S.H. dari Posbakumadin menegaskan pentingnya penindakan tegas ini sekaligus memastikan hak hukum tersangka tetap terjaga.
“Ini bukan sekadar operasi rutin. Ini peringatan keras bagi siapa saja yang masih coba-coba bermain dengan narkoba di Tojo Una-Una.
Aparat bergerak cepat, dan kami di Posbakumadin melihat itu secara langsung.
Sinergi semua pihak sangat diperlukan untuk benar-benar memutus rantai peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Posbakumadin menyatakan bahwa pendampingan hukum ini wajib diberikan agar proses interogasi dan penyidikan berjalan objektif tanpa ada unsur pemaksaan.
“Kami dari Posbakumadin berkomitmen mengawal kasus ini dari awal hingga akhir. Fokus kami adalah memastikan seluruh tahapan administrasi penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pelaksanaan gelar perkara berjalan ketat sesuai dengan koridor hukum dan prosedur kedinasan yang berlaku,” tambah Ketua Posbakumadin tersebut.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Touna untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

