Redaksi : SINDITOnews.com
TOJO UNA-UNA, SULAWESI TENGAH — Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una menetapkan seorang pemuda berinisial MFT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Ia diamankan pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 14.30 WITA, di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Muara Toba, Kecamatan Ratolindo.
Dari penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket yang diduga sabu, satu timbangan digital, dan satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna emas.
Berdasarkan surat penyidikan tertanggal 26 Oktober 2026, penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. MFT disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ketua Posbakumadin Tojo Una-Una, Nasrun, S.H., CLOA, CPM, mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan hukum kepada MFT setelah menerima permintaan bantuan dari penyidik. Hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi di depan Polres Tojo Una-Una, Selasa (27/10/2026).
Menurut Nasrun, pendampingan tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak tersangka dalam proses hukum. Ia menegaskan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kliennya tetap harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, MFT menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Tojo Una-Una untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini masih dalam proses hukum. Status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

