Emas di Tangan Rakyat, Belenggu di Kaki Negara: Menggugat Moralitas Pasal 33

TAJUK RENCANA

Redaksi : SINDITOnews.com

Gorontalo,- Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma hukum. Ia adalah janji negara—bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun realitas di lapangan justru memperlihatkan paradoks yang kian terang: ketika rakyat menggenggam emas, negara justru menghadirkan belenggu.

Di satu sisi, korporasi besar mendapat legitimasi penuh. Dengan payung izin dan perlindungan hukum, eksploitasi sumber daya alam berjalan masif. Negara menyebutnya sebagai kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan devisa. Namun di balik itu, kerusakan ekologis, konflik lahan, dan ketimpangan ekonomi menjadi harga yang harus dibayar.

Sebaliknya, ketika rakyat menambang secara mandiri—sering kali di tanah yang telah mereka kenal turun-temurun—respon negara berubah drastis. Aktivitas yang menjadi sumber penghidupan itu diposisikan sebagai pelanggaran. Bahkan lebih jauh, rantai ekonomi lokal seperti jual beli emas rakyat diputus melalui pendekatan represif.

Kriminalisasi tidak berhenti pada aktivitas tambang. Instrumen hukum seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mulai diarahkan kepada hasil ekonomi rakyat. Rumah, pendidikan anak, hingga aset yang dibangun dari kerja keras ditafsirkan sebagai “hasil kejahatan”. Di titik ini, pertanyaan mendasar tak bisa dihindari: apakah negara sedang menegakkan hukum, atau justru menutup akses hidup rakyatnya sendiri?

Masalah utamanya bukan sekadar pada penegakan hukum, tetapi pada kegagalan sistemik dalam menyediakan akses legal. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang seharusnya menjadi solusi justru berubah menjadi proses yang rumit, mahal, dan sulit dijangkau. Ketika jalur legal tertutup, rakyat dipaksa berjalan di wilayah abu-abu—yang kemudian dijadikan dasar untuk tindakan represif.

Kondisi ini mencerminkan ketimpangan dalam penerapan hukum. Di satu sisi fleksibel terhadap kekuatan modal, di sisi lain kaku terhadap rakyat kecil. Jika hukum hanya berfungsi menertibkan yang lemah dan melindungi yang kuat, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga legitimasi negara itu sendiri.

Negara harus kembali pada mandat konstitusi. Mengelola sumber daya alam tidak cukup hanya dengan logika investasi, tetapi harus berpijak pada keadilan sosial. Rakyat bukan objek yang harus dikendalikan, melainkan subjek utama yang harus diberdayakan.

Jika emas yang dipijak rakyat tidak mampu memberi mereka kehidupan yang layak, maka persoalannya bukan pada rakyat—melainkan pada cara negara mengelola keadilan.

Sejarah selalu mencatat: kekuasaan yang mengabaikan rakyatnya sendiri pada akhirnya kehilangan pijakan moralnya.