SINDITOnews.com | Jakarta, – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Keempat tersangka, yang merupakan personel aktif Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Mereka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Markas Besar TNI Cilangkap.
“Keempat tersangka sudah kita tetapkan dan amankan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers, Rabu (18/3).
Mereka dijerat dengan pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Meski pelaku lapangan telah ditangkap, motif di balik serangan tersebut masih didalami. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat—baik sebagai pemberi perintah maupun pendorong aksi.
Kasus ini memicu kekhawatiran luas karena menargetkan seorang aktivis HAM. Sejumlah lembaga masyarakat sipil mendesak agar proses hukum berjalan transparan, independen, dan tidak hanya berhenti pada eksekutor di lapangan.
Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai aturan hukum militer dan HAM nasional maupun internasional. (Red.SN)
Sumber: SPUTNIK INDONESIA

