Izin Belum Final, Konstruksi Berjalan: Ujian Rasionalitas Kebijakan dan Kepastian Hukum

Headline:

SINDITOnews.com | TOJO UNA-UNA — Polemik aktivitas konstruksi PT. Indotambang Pasir Utama (IPU) di tengah belum terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum finalnya penempatan jaminan reklamasi mengerucut pada satu pertanyaan mendasar: apakah tata kelola perizinan berjalan sesuai prinsip kepastian hukum?

Manajemen perusahaan menyatakan PBG masih dalam tahap pendaftaran melalui SIMBG. Jaminan reklamasi sebesar Rp700 juta disebut masih “on process” dan menunggu perintah penempatan dalam bentuk deposito berjangka di bank yang ditunjuk pemerintah. Produksi belum berjalan karena menunggu persetujuan RKAB dan penempatan RPT, namun kegiatan konstruksi disebut tetap berlangsung berdasarkan kebijakan pemerintah daerah.

Secara normatif, PBG merupakan prasyarat administratif sebelum bangunan dimanfaatkan. Jika konstruksi tetap berjalan sebelum izin terbit, maka publik berhak mengetahui dasar kebijakan yang dijadikan rujukan. Apakah kebijakan tersebut berbentuk diskresi administratif? Jika ya, apa dasar hukumnya dan sejauh mana ia memenuhi prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas?

Hal serupa berlaku pada jaminan reklamasi. Instrumen ini dirancang sebagai bentuk komitmen pemulihan lingkungan, bukan sekadar formalitas. Dalam praktik tata kelola pertambangan, kepastian penempatan jaminan menjadi indikator kepatuhan awal sebelum tahapan operasional berjalan lebih jauh.

Aktivis menekankan bahwa isu ini tidak semata-mata soal boleh atau tidaknya perusahaan membangun, melainkan tentang konsistensi penerapan aturan. Kepastian hukum adalah fondasi investasi yang sehat. Tanpa transparansi dokumen dan penjelasan resmi dari otoritas, ruang tafsir akan terus terbuka dan berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Karena itu, klarifikasi formal dari pemerintah daerah dan publikasi status perizinan menjadi langkah rasional untuk meredam polemik. Di titik inilah akuntabilitas pejabat dan kepatuhan korporasi diuji secara terbuka. (Red.ATA)