SINDITOnews.com | Gorontalo – Keluarga korban dalam perkara dugaan pembunuhan di Desa Tabongo Kabupaten Gorontalo menyatakan ketidakpuasan terhadap proses penyidikan yang dilakukan aparat Polres Gorontalo. Hal ini disampaikan di tengah proses persidangan yang kini telah memasuki tahap pleidoi.
Kepada awak media, Keluarga korban mengaku, kasus tersebut bermula dari laporan resmi yang mereka ajukan ke kepolisian, sebagaimana tertuang dalam dokumen laporan polisi. Namun, sejak proses berjalan, mereka mengaku tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Padahal kami pelapor resmi, tapi tidak pernah mendapat perkembangan kasus sejak awal sampai tahap dua,” ungkap pihak keluarga. Kamis, 23/4/2026.
Selain itu, keluarga juga menyoroti tidak terakomodirnya sejumlah barang bukti dan saksi yang mereka ajukan. Padahal, berdasarkan dokumen tanda terima dari kepolisian, terdapat lebih dari satu barang yang telah diserahkan dan berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, penyidik menolak dengan alasan sudah terlambat.
Kondisi ini dinilai berdampak pada tidak terungkapnya seluruh fakta dalam persidangan.
Pendamping keluarga korban dari Komda LP. K-P-K menilai, hal ini perlu menjadi perhatian serius.
“Kami melihat ada hal-hal yang belum tergali secara maksimal dalam proses penyidikan. Ini penting untuk dievaluasi agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum yang kini sudah masuk pada tahap tuntutan,” ujarnya.
Atas dasar itu, keluarga korban bersama pendamping meminta Polda Gorontalo untuk turun tangan melakukan evaluasi terhadap jajaran penyidik di Polres Gorontalo.
“Kami berharap Kapolda dapat memberikan atensi dan memastikan proses proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan adil,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polda Gorontalo belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.

