SINDITOnews.com | Pasangkayu, 19 Oktober 2025 — Langkah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Provinsi Sulawesi Barat, yang diketuai oleh Eliasib, dalam mengirimkan surat klarifikasi kepada salah satu media, dinilai sah secara hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai tekanan terhadap media.
Menurut para pemerhati hukum dan komunikasi publik, tindakan tersebut merupakan pelaksanaan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 5 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa “Pers wajib melayani hak jawab,” yang berarti setiap pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan klarifikasi atau sanggahan untuk dimuat oleh media yang bersangkutan.
Dalam surat klarifikasinya, LP KPK Sulbar menyampaikan beberapa poin utama, antara lain:
- Bantahan atas tuduhan masyarakat melakukan aktivitas ilegal,
- Penjelasan versi fakta dari LP KPK dan masyarakat;
- Permintaan agar media melakukan verifikasi lapangan;
- Permintaan pemuatan klarifikasi sesuai dengan ketentuan UU Pers.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab lembaga terhadap kebenaran informasi publik, bukan tindakan intimidatif terhadap media.
Soal Tudingan Intimidasi: Persoalan Diksi, Bukan Substansi
Beberapa pihak menilai surat LP KPK bernada keras, terutama pada bagian “seruan akhir”.
Frasa seperti “jangan butakan keadilan rakyat Pasangkayu hanya karena narasi sepihak” atau “kami menuntut pemberitaan berimbang” sempat dipandang terlalu tajam.
Namun, pengamat komunikasi publik menilai hal itu lebih merupakan persoalan diksi, bukan substansi.
“Selama tidak ada unsur ancaman atau intervensi terhadap ruang redaksi, surat semacam itu tetap sah dalam konteks kebebasan berpendapat,” ujar seorang pemerhati komunikasi publik di Mamuju.
Dengan demikian, substansi surat LP KPK masih berada dalam koridor hak berekspresi dan hak jawab yang dijamin konstitusi.
Dalam surat yang sama, LP KPK Sulbar juga menyinggung dugaan pelanggaran oleh PT Pasangkayu terkait sengketa tanah dengan masyarakat.
Sebagian pihak menganggap hal tersebut di luar konteks, namun Eliasib menegaskan bahwa bagian itu relevan untuk memberikan latar belakang faktual atas tuduhan terhadap warga.
“Bagian itu tidak dimaksudkan untuk mengalihkan isu, melainkan melengkapi argumentasi klarifikasi,” ujar Eliasib dalam surat bertanggal 17 Oktober 2025.
LP KPK Sulbar menegaskan bahwa langkah yang ditempuh merupakan tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga keseimbangan informasi publik.
Lembaga tersebut menolak tudingan adanya tekanan terhadap media, karena justru LP KPK menghormati kemerdekaan pers dan mendorong pemberitaan yang berimbang.
“Kami hanya menjalankan hak jawab sebagaimana diatur dalam undang-undang, bukan menekan atau mengintervensi media. Kami tetap menghormati kerja jurnalistik yang profesional,” tutup Eliasib dengn nada tegas. (Rd.SN)

