[KLARIFIKASI] Oknum Pejabat Kementan di Gorontalo Diduga Hambat Akses Hak Gaji Salah Seorang ASN Penyuluh Pertanian

CATATAN REDAKSI:

Masalah ini telah di nyatakan selesai. ASN Kementan ‘HD’ Sampaikan Permohonan Maaf dan Klarifikasi Terkait Atasannya. Senin, 27/4/2026.


Berita ini telah diperbarui pada [Jumat, 24 April 2026, pukul 15.00 WITA] untuk memuat Hak Jawab dan Klarifikasi dari pihak Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPMP). Penambahan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan redaksi terhadap UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

AKPERSI Bone Bolango: Diduga Atasan Halangi Hak Akses Gaji ASN Penyuluh Pertanian Berkedok Administrasi! 

SINDITOnews.com | BONE BOLANGO – Skandal dugaan intimidasi dan penahanan hak normatif menimpa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HD di lingkungan Kantor Perwakilan Wilayah Kementerian Pertanian (Kementan) Provinsi Gorontalo. Hingga hari ini, HD dilaporkan tidak dapat mengakses gaji, THR, dan hak finansial lainnya akibat dokumen administratif yang diduga sengaja dipersulit oleh atasannya.

Berdasarkan pengakuan yang dihimpun DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bone Bolango, gaji dan THR milik HD telah masuk ke rekening pribadinya. Namun, dana tersebut tidak dapat dicairkan karena dokumen Surat Persetujuan Kredit Atasan belum diparaf oleh ZR (Kepala Tim Kerja) dan ditandatangani oleh JS (Kepala Seksi).

Ketua AKPERSI Bone Bolango, Yogis Monoarfa, mengecam keras dugaan tindakan oknum pejabat tersebut yang dinilai telah melampaui kewenangan dan mencampuradukkan persoalan pribadi ke dalam urusan kedinasan.

“Ini bukan lagi soal disiplin, ini diduga menjurus kebentuk penindasan hak ekonomi. Gaji dan THR adalah hak dasar untuk kelangsungan hidup keluarga pegawai. Menahan paraf dan tanda tangan tanpa alasan objektif, sementara rekan kerja lain dipermudah, ini sudah memberi signal abuse of power (penyalahgunaan wewenang),” tegas Yogis, [Kamis, 23/04/2026].

Diketahui, konflik ini bermula dari keretakan hubungan pribadi antara HD dan atasannya. Meski HD sempat melakukan kekhilafan administrasi di masa lalu dan telah berulang kali meminta maaf, namun pihak pimpinan diduga tetap menutup pintu mediasi. Ironisnya, janji Kabag instansi tersebut untuk memediasi persoalan hari ini pun tidak terealisasi.

“Kami tahu ada persoalan masa lalu, tapi sanksi disiplin (SP1-SP3) tidak boleh dijadikan alat untuk memblokir nafkah seseorang. Jika ada pelanggaran, proses secara aturan, bukan dengan cara membiarkan rekening pegawai membeku. HD sudah sangat dirugikan secara materiil dan psikologis,” tambah Yogis.

AKPERSI Bone Bolango mendesak Kepala Balai Penerapan Moderenisasi Pertanian Provinsi Gorontalo untuk segera turun tangan mengevaluasi kinerja jajarannya. Jika dalam waktu dekat dokumen administrasi tersebut tidak diselesaikan, AKPERSI berkomitmen mendampingi korban untuk melaporkan dugaan maladministrasi ini ke Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.

“Kami tidak akan tinggal diam melihat dugaan praktik kesewenang-wenangan ini. Pers memiliki tanggung jawab moral untuk membela siapapun yang haknya dirampas oleh arogansi jabatan,” Tegasnya.

AKPERSI telah minta klarifikasi kepihak ZR maupun JS melalui via whatsapp. Namun,hingga berita ini di terbitkan, tidak ada tanggapan resmi terkait alasan penundaan tanda tangan dokumen milik HD tersebut.

Sementara itu, Kabag BRMP provinsi Gorontalo saat dimintai keterangan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua Tim Kerja (Katimker) dan Kepala Seksi terkait. Menurutnya, pihak pimpinan di tingkat kabupaten dan provinsi kini telah membuka diri untuk berkomunikasi langsung dengan HD guna mencari solusi bersama.

Meski demikian, AKPERSI Bone Bolango menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga dokumen administrasi tersebut benar-benar terselesaikan dan hak gaji yang bersangkutan tidak lagi terhambat. (Red


HAK JAWAB / KLARIFIKASI

Tanggapan Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPMP)

Merespons pemberitaan di atas, pihak Balai Besar Penerapan Modernisasi Pertanian (BBPMP) yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) memberikan klarifikasi sebagai berikut:

  1.  Perwakilan BBPMP menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses administrasi yang dimaksud. ASN yang bersangkutan bukan merupakan pegawai di bawah BBPMP, melainkan berada dalam struktur unit kerja lain, yakni di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPSDM).
  2. “Kami berada dalam kementerian yang sama, namun berbeda eselon I. Dengan demikian, kewenangan administratif terkait persoalan tersebut tidak berada pada kami,” jelas perwakilan BBPMP.
  3. Pihak BBPMP menegaskan bahwa selama ini hanya berperan sebagai fasilitator komunikasi antar pihak dan telah berupaya membantu mencarikan solusi agar persoalan dapat diselesaikan melalui jalur yang tepat.

Atas dasar klarifikasi tersebut, redaksi menyampaikan bahwa pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan institusi tertentu, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pelayanan publik. Redaksi menghormati hak jawab sebagaimana diatur oleh Dewan Pers dan berkomitmen menjaga akurasi serta keberimbangan informasi.