SINDITOnews.com | AMPANA – Dugaan penyajian makanan basi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Sumoli kini resmi masuk tahap penyelidikan hukum. Jajaran Satreskrim Polres Tojo Una-Una melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bergerak cepat dengan mendatangi rumah wali murid untuk mengamankan sampel makanan yang dikeluhkan tidak layak konsumsi.
Langkah tegas itu dilakukan pada Minggu (1/3/2026). Penyidik mengambil sisa makanan dari rumah siswa penerima manfaat untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran standar keamanan pangan dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) MBG Sumoli.
Penyelidikan difokuskan pada dua hal krusial: pertama, memastikan kandungan makanan dan penyebab dugaan kerusakan; kedua, menilai kepatuhan penyedia jasa terhadap SOP higienitas dan keamanan pangan yang telah ditetapkan pemerintah. Desa Sumoli sendiri merupakan salah satu titik layanan SPPG yang menjangkau ribuan murid di wilayah Ratolindo dan Ampana Kota.
Kapolres Touna sebelumnya menegaskan komitmen pengawasan ketat terhadap operasional dapur MBG agar distribusi gizi pelajar tidak menyimpang dari standar. Hingga kini, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil uji laboratorium resmi sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) Touna, Nur Fadilah, dalam keterangan melalui sambungan telepon pada Minggu siang (1/2/2026), menyatakan pihaknya akan menindak tegas secara teknis apabila terbukti terjadi kelalaian dalam pengelolaan dapur SPPG Sumoli.
Namun, ia menegaskan keputusan terkait penutupan dapur—baik sementara maupun permanen—berada di kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat. Pihak daerah, katanya, hanya menyampaikan hasil temuan di lapangan sembari menunggu hasil uji laboratorium atas sampel yang telah diamankan Unit Tipidter.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas pelaksanaan MBG di daerah. Publik kini menanti transparansi hasil uji laboratorium dan langkah konkret aparat serta pemangku kebijakan untuk memastikan hak siswa atas makanan sehat benar-benar terlindungi. (Red.ATA)

