Suwawa Timur Sampai Pinogu, Rakyat Bersatu Dukung Perlawanan Terhadap PT GM
SINDITOnews.com|Gorontalo – Narasi yang menyebut masyarakat desa lingkar tambang mendukung keberadaan PT Gorontalo Mineral (PT GM) ternyata tidak sepenuhnya benar.
Fakta di lapangan justru menunjukkan sebagian besar masyarakat kini menyatakan sikap menolak, karena khawatir keberadaan perusahaan tambang akan merampas mata pencaharian warga hingga dampak kerusakan lingkungan.
Sedikitnya 14 desa telah menyampaikan dukungan tertulis terhadap perjuangan rakyat penambang Bone Bolango. Dukungan itu datang dari 9 desa di Kecamatan Suwawa Timur, 5 desa di Kecamatan Pinogu, serta tokoh adat yang menyatakan sikap resmi.
Salah satunya tertuang dalam surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa Pangi, Kecamatan Suwawa Timur, Seprin Suleman, S.IP. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa masyarakat telah mengelola wilayah pertambangan di Bone Bolango sejak tahun 1991 atau sekitar 34 tahun.
Karena itu, wilayah tersebut dinilai layak untuk dikeluarkan dari kontrak karya PT Gorontalo Mineral yang baru memperoleh persetujuan Presiden pada tahun 1998.
“Wilayah yang telah ditempati dan dikelola oleh rakyat Bone Bolango sejak 1991 perlu dikeluarkan dari kontrak karya PT Gorontalo Mineral. Kami mendukung perjuangan rakyat agar wilayah tersebut ditetapkan pemerintah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” tegas Seprin dalam suratnya.
Selain itu, dukungan juga diarahkan kepada Team 20, kelompok yang mewakili rakyat penambang, yang saat ini tengah menempuh jalur hukum di PTUN Jakarta. Gugatan tersebut ditujukan terhadap surat keputusan peningkatan operasi produksi yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM RI.
Para tokoh adat Bone Bolango juga ikut menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga menyangkut hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah yang telah dikelola turun-temurun.
Dengan adanya dukungan dari 14 desa ditambah tokoh adat, posisi rakyat penambang Bone Bolango semakin solid dalam menuntut pengakuan resmi pemerintah pusat agar wilayah tambang tradisional ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat.
Saat ini, perjuangan tersebut juga diperkuat dengan langkah hukum yang tengah berjalan di PTUN Jakarta, yang menjadi salah satu arena penting untuk menentukan nasib rakyat penambang Bone Bolango ke depan. (Rd.SN)