SINDITOnews.com| Gorontalo,– Sidang perkara dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang digelar di PN Gorontalo Agustus 2025 memunculkan fakta-fakta mengejutkan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang selama ini menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ternyata tidak mampu membuktikan adanya kekurangan volume pekerjaan yang disebut-sebut sebagai kerugian negara.
Dalam persidangan, BPK mengakui tidak bisa menunjukkan volume kekurangan sebagaimana berulang kali disebut dalam LHP maupun dakwaan. Perhitungan kerugian negara justru dilakukan dengan membandingkan harga kontrak dan real cost dari invoice pabrik. Selisih harga inilah yang kemudian dilabeli sebagai kerugian negara.
Padahal, invoice tersebut sejak awal menjadi dokumen yang diperdebatkan di persidangan. Ironisnya, justru itu yang digunakan BPK sebagai dasar penghitungan kerugian.
Kesaksian Ahli Kontra dengan BPK
Ahli Teknis dari Kementerian PUPR menegaskan bahwa ia tidak pernah menghitung volume sebagaimana diklaim BPK, melainkan hanya menghitung fungsi saluran, debit air, elevasi, dan panjang Armco yang hasilnya adalah 402,66 ton.
Ahli dari LKPP menyatakan bahwa HPS tidak bisa dijadikan dasar perhitungan kerugian negara. Selama harga kontrak tidak melebihi HPS, maka acuan sah adalah nilai kontrak pengadaan, bukan invoice pabrik.
Sementara itu, saksi dari Pokja menegaskan tidak ada hubungan dengan penyedia selama proses lelang, dan perusahaan yang dituding bersekongkol justru gugur lebih awal dalam proses evaluasi.
Dengan berakhirnya rangkaian pemeriksaan saksi dan ahli, persidangan kini memasuki tahap akhir. Agenda berikutnya adalah sidang vonis yang dijadwalkan pada Selasa depan.
Para terdakwa melalui kuasa hukumnya berharap majelis hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bukan sekadar pada dakwaan yang dinilai lemah.
“Fakta di persidangan sudah jelas: tidak ada bukti kekurangan volume, perhitungan kerugian negara keliru, dan tanggung jawab jaminan ada pada pihak lain. Kami hanya berharap hakim memutus dengan adil dan berpihak pada fakta,” ujar Ronald Van Mansur Nur, S.H.,M.H.,CPCLE, penasihat hukum terdakwa.
Sidang tuntutan yang akan digelar selasa besok: apakah hakim akan sejalan dengan fakta persidangan, atau tetap mengacu pada dakwaan JPU yang dipertanyakan validitasnya.? (Rd.SN)