SINDITOnews.com| Lhokseumawe,– Dugaan penjualan tanah negara oleh salah satu anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid, pada tahun 2021 di Lhokseumawe, Aceh, kembali mencuat. Informasi ini terungkap setelah tim investigasi sejumlah media memperoleh salinan Surat Somasi II terkait kasus tersebut.
Menanggapi temuan itu, pakar hukum pidana internasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pdi, SH, MH menegaskan bahwa partai politik memiliki kewajiban untuk menertibkan kader yang menimbulkan kegaduhan, apalagi bila terlibat dugaan pelanggaran hukum.
“Anggota partai yang berbuat gaduh, meskipun dia DPRD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, bahkan anggota DPR RI sekalipun, harus segera disidik oleh pimpinan partainya. Ketua umum wajib membersihkan nama partai dari anggota yang berbuat tidak baik, bahkan melakukan kejahatan sekalipun,” kata Prof. Sutan kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025)
Menurutnya, dugaan penjualan tanah negara merupakan pelanggaran berat. “Setelah saya pelajari dari surat yang diberikan rekan-rekan media, penjualan aset negara jelas melanggar hukum. Sesuai undang-undang di Indonesia, aset negara seperti sungai, laut, bukit, danau, hutan, dan gunung tidak boleh diperjualbelikan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Prof. Sutan juga meminta Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas. “Presiden harus menindak siapapun yang menjual aset negara. Itu bukan haknya, dan jelas melanggar hukum. Jangan ada toleransi, segera ditindaklanjuti dengan tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, sikap tegas negara terhadap kasus semacam ini penting untuk memberi efek jera. “Saya sangat berharap Presiden bertindak, bukan hanya terhadap anggota DPR RI, tetapi juga kepada siapapun yang berani memperjualbelikan aset negara,” pungkasnya. (Rd.SN)

