Alih Fungsi Lahan Pertanian di Bone Bolango Dipertanyakan, Dinas Pertanian: Tak Ada Permohonan

SINDITOnews.com | Bone Bolango,– Aktivis Pertanian datangi Dinas Pertanian Kabupaten Bone Bolango untuk mengkonfirmasi terkait dugaan persoalan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB) yang berada di Desa Helumo secara ilegal oleh salah seorang pengusaha berprofesi penambang lokal. Selasa, 30/9/2025.

Kepala Dinas Pertanian Bone Bolango, Yusbar Ismail, S.P menegaskan, hingga saat ini tidak ada satu pun permohonan resmi yang masuk ke dinas terkait permintaan alih fungsi lahan pertanian tersebut.

Kalau untuk permohonan alih fungsi, sampai sekarang belum ada yang mengajukan. Jadi secara administrasi, lahan itu masih tercatat sebagai Lahan Pertanian,” ujar Yusbar, ketika dikonfirmasi tim investigasi.

Namun, berdasarkan pantauan langsung tim di lapangan, lahan pertanian di Desa Helumo tersebut sudah ditimbun dan direncanakan akan dijadikan lokasi pembangunan gedung pertemuan yang kabarnya nantinya akan disewakan untuk umum.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar: bagaimana mungkin lahan yang berstatus LPPB dapat ditimbun dan dialihfungsikan tanpa izin resmi?

Kasus ini diduga kuat melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, di mana setiap alih fungsi LPPB wajib melalui prosedur ketat dan persetujuan berjenjang dari pemerintah daerah hingga pusat.

Aktivis pertanian menilai, praktik ini bisa menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan, karena terdapat indikasi pembiaran atau bahkan pelanggaran administratif yang berpotensi mengarah pada tindak pidana. (Rd.SN)