LP. K-P-K Soroti Ketidaktransparanan PT Arutmin di RDPU DPRD Tanah Laut

SINDITOnews.com| Tanah Laut,– Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Kabupaten Tanah Laut menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi I DPRD Tanah Laut, Selasa (30/9/2025). Rapat tersebut membahas sengketa lahan tambang antara masyarakat yang diadvokasi LP.K.P.K dengan PT Arutmin di Kecamatan Kintap.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Tanah Laut, Yoga Pinis Suhendra, ST, MH, dan dihadiri Asisten I Setda, Kabag Hukum, Camat Kintap, ATR/BPN, serta perwakilan Polres Tanah Laut. Yoga menekankan perlunya transparansi dokumen agar rapat tidak berlarut-larut.

“LP.K.P.K siap memberikan data titik koordinat. Kalau memang sama, kita cari solusi. Tapi kalau PT Arutmin tidak membawa data lengkap, rapat akan kita lanjutkan lagi pada 6 Oktober 2025,” tegas Yoga.

Pihak PT Arutmin yang diwakili Maftahul menyatakan bahwa lahan yang diklaim warga sudah termasuk area bebas perusahaan. Menurutnya, aktivitas yang berjalan hanyalah kelanjutan dari subkontraktor sebelumnya. Namun, ia menegaskan siap membuka dokumen internal jika diminta DPRD.

Foto Istimewa

Dari pihak masyarakat, LP. K-P-K menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar hak rakyat tidak terabaikan. “Niat kami baik untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi kalau transparansi tidak ada, tentu kami akan menempuh langkah hukum,” kata Musturi, SE, Sekretaris Komcab LP. K-P-K Tanah Laut.

Di sisi lain, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan telah menetapkan tiga aktivis LP. K-P-K sebagai tersangka dalam perkara advokasi sengketa lahan, yakni H. Iswandi HD, H. Muh. Yusuf, dan H. Mahmud. Penetapan ini dinilai janggal oleh pihak LP.K.P.K.

Wakil Ketua Umum Bidang Advokasi dan Hubungan Pemerintahan Komnas LP.K-P-K, Hera Darmawan, S.IP, menilai proses hukum yang dijalankan Ditreskrimsus tidak transparan dan berpotensi cacat hukum. Ia menegaskan pihaknya siap menempuh jalur pra peradilan bahkan hingga ke Mabes Polri.

“RDPU sekelas DPRD seharusnya bisa membuat PT Arutmin lebih terbuka. Dokumen legalitas, terutama terkait titik koordinat, harus ditunjukkan ke publik. Kami berharap DPRD dan pihak terkait benar-benar transparan dan fair dalam menyelesaikan masalah ini,” tutup Hera. (Rd.SN)