Setelah serangkaian pemeriksaan intensif, Kejati Gorontalo menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa senilai miliaran rupiah. Keduanya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan.
SINDITOnews.com | Gorontalo,— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo kembali menorehkan babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, yang sejak awal menjadi sorotan publik karena besarnya anggaran dan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Dua nama baru resmi ditetapkan sebagai tersangka berinisial HS, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo, serta AL, salah satu kontraktor pelaksana proyek. Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Kejati, pada Senin, 7 Oktober 2025.
Menurut sumber internal Kejati, penahanan dilakukan untuk memperlancar penyidikan sekaligus mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti. “Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Gorontalo,” ujar Kasi Penkum Kejati Gorontalo.
Penyidik menduga, dalam proses pelaksanaan proyek kanal yang menelan anggaran miliaran rupiah itu, terjadi penyimpangan serius mulai dari rekayasa volume pekerjaan, penggunaan material di luar spesifikasi, hingga mark up pada proses pembayaran termin proyek.
Selain dua tersangka baru ini, tim penyidik disebut masih membuka peluang penetapan tersangka lain dari unsur pejabat pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, maupun pihak ketiga yang diduga turut menikmati hasil kejahatan.
Aktivis antikorupsi Gorontalo, Siswan Gaib, menilai langkah Kejati merupakan ujian penting dalam menegakkan hukum yang adil dan menyeluruh.
“Kasus ini menjadi ujian moral bagi Kejati Gorontalo. Masyarakat ingin melihat penegakan hukum yang adil—bukan sekadar menahan pelaksana teknis, tapi juga menelusuri siapa saja yang ikut mengambil keuntungan dari uang rakyat. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh mata rantai penyimpangan, termasuk pihak yang memiliki kewenangan pengawasan,” ujar Siswan.
Sejumlah akademisi dan pemerhati hukum turut menyoroti agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata. Publik menanti transparansi Kejati dalam membongkar seluruh jaringan yang terlibat dalam skandal ini.
Catatan Redaksi: Kasus Kanal Banjir Tanggidaa telah bergulir sejak 2024. Proyek ini merupakan bagian dari upaya penanganan banjir di wilayah Tanggidaa dan sekitarnya. Tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak PUPR dan perusahaan rekanan terkait dugaan keterlibatan dalam perkara ini.

