SINDITOnews.com | Bone Bolango — Ketua Komisi Cabang Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Bone Bolango, Mohamad Akbar Monoarfa, yang akrab disapa Yogis, Resmi laporkan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BUMDes Barokah Desa Modelomo, Kecamatan Kabila Bone, ke Kejaksaan Negeri Bone Bolango.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo serta Asisten Bidang Pengawasan Kejati Gorontalo, sebagai bentuk dorongan pengawasan atas penanganan perkara dugaan penyalahgunaan aset desa tersebut.
Dalam laporan yang diterima redaksi, LP.K-P-K mengungkap dugaan adanya penjualan kapal nelayan BUMDes Barokah bernama KM. Sinar Modelomo berukuran 19 GT, yang dibangun tahun 2018 menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp632 juta.
Kapal yang seharusnya menjadi aset produktif bagi masyarakat Desa Modelomo itu kini diketahui berpindah ke wilayah Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun pencatatan dalam laporan pertanggungjawaban keuangan desa.
Ketua Komcab LP.K-P-K Bone Bolango, Mohamad Akbar Monoarfa (Yogis), menegaskan bahwa pelaporan ini dilakukan untuk memastikan transparansi pengelolaan dana publik di tingkat desa.
“Kami tidak sedang mencari-cari kesalahan siapa pun. Ini murni dorongan agar Kejaksaan menelusuri ke mana aliran hasil penjualan kapal itu. Karena berdasarkan kesaksian, tidak ada laporan resmi ke masyarakat atau ke BUMDes,” ujarnya usai menyerahkan laporan, Selasa (11/11/2025).
Nilai kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp472 juta, yaitu selisih antara nilai pembangunan kapal dan harga jual yang diduga hanya sekitar Rp160 juta.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Modelomo, IA, maupun pengurus BUMDes Barokah sebelumnya, SP, belum memberikan keterangan resmi atas laporan dugaan penjualan kapal tersebut.
Redaksi masih berupaya mengonfirmasi untuk memperoleh keterangan berimbang sesuai prinsip cover both sides.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi LP.K-P-K Bone Bolango, hasil wawancara lapangan. Redaksi tetap terbuka terhadap hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

