Gaji ASN Damkar Tak Cair Dua Bulan, BKD Tojo Una-Una Diduga Lakukan Permainan Gelap

SINDITOnews.com | TOJO UNA-UNA — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tojo Una-Una, Mohamad Saputra Lamataya, mengaku dua bulan tidak menerima gaji tanpa adanya pemberitahuan resmi dari instansi terkait. Kasus ini langsung memicu sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan kepegawaian daerah.

Menurut keterangan Saputra, hak gajinya dihentikan diam-diam tanpa ada Surat Keputusan (SK), berita acara pemeriksaan, ataupun penjelasan tertulis dari pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Padahal, ia tengah membutuhkan dana untuk merawat ibunya yang sedang sakit.

Peristiwa memanas saat Saputra mendatangi ruang pengembangan dan kedisiplinan BKD untuk meminta kejelasan. Ia bertemu salah seorang pegawai BKD, namun jawaban yang disampaikan disebut tidak jelas dan dinilai hanya menutupi persoalan.

“Kalau alasannya soal pelanggaran disiplin, kenapa tiga rekan saya yang melakukan hal sama tetap menerima gaji? Kenapa saya saja yang dihentikan?” kata Saputra. Rabu 19/11/2025.

Tiga ASN yang disebut menerima perlakuan berbeda tersebut yaitu inisial AM, HP dan RS. Ketiganya, menurut Saputra, melakukan tindakan yang sama tetapi tetap menerima hak gaji penuh, sehingga menimbulkan dugaan adanya tindakan tebang pilih dalam pembinaan ASN.

Penghentian gaji ASN tanpa dasar hukum yang jelas, tanpa SK, dan tanpa pemeriksaan formal melanggar prinsip tata kelola ASN sebagaimana diatur dalam PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Praktik seperti ini dapat mengarah pada dugaan Maladministrasi serius, Penyalahgunaan wewenang dan Tindakan diskriminatif antar-ASN.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Tojo Una-Una belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penghentian gaji tersebut.

Sejumlah pemerhati birokrasi meminta Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una turun tangan untuk melakukan audit internal dan memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran disiplin oleh pihak BKD.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hak-hak ASN tidak boleh diperlakukan secara sepihak, apalagi tanpa dasar hukum. Negara wajib hadir untuk memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan terhadap setiap pegawainya (Rd.SN)