Sidak Ketua Komisi II Deprov Diduga Tak Sesuai Prosedur, KOMNAS LP.K.P.K Soroti Mekanisme Internal

Sidak Ketua Komisi II Deprov Diduga Tak Sesuai Prosedur, KOMNAS LP.K.P.K Soroti Mekanisme Internal

 

SINDITOnews.com | Gorontalo — Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menuai sorotan. Sidak tersebut diduga tidak melalui prosedur serta mekanisme komisi sebagaimana mestinya. Dugaan ini disampaikan oleh pengurus KOMNAS LP.K.P.K Divisi Sosial Kemasyarakatan, Jefry Taha, yang akrab disapa Yoker.

Menurut Yoker, setiap sidak yang mengatasnamakan komisi seharusnya terlebih dahulu dibahas melalui mekanisme internal dan melahirkan putusan resmi rapat. “Sidak itu harusnya berdasarkan hasil pembahasan dan keputusan komisi. Kalau tidak, berarti mekanismenya tidak dijalankan,” ujarnya.

Pernyataan ini sejalan dengan sikap anggota Komisi II Deprov Gorontalo, Fadli Hasan dan Limonu Hippy, yang sebelumnya menyampaikan ke sejumlah media bahwa tidak ada keputusan rapat yang memberi dasar bagi sidak tersebut atas nama Komisi II.

Yoker menambahkan, sidak yang dilakukan Mikson Yapanto diduga lebih bersifat inisiatif pribadi karena hanya merespons laporan dua warga, sebagaimana ramai diberitakan di beberapa platform media. “Kalau hanya berdasarkan laporan perorangan, seharusnya tetap dibawa dulu ke internal komisi, bukan langsung bertindak atas nama lembaga,” katanya.

Lebih jauh, Yoker menilai Ketua Komisi II seharusnya fokus pada persoalan yang tengah diperjuangkan masyarakat penambang Suwawa, yakni terkait penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) dan penerbitan IPR (Izin Pertambangan Rakyat). Ia menyebut, kegaduhan yang terjadi justru menimbulkan pertanyaan publik, terutama para penambang. “Masyarakat bertanya, Mikson ini wakil rakyat atau wakil perusahaan?” lanjutnya.

Isu semakin sensitif setelah beredar rekaman suara yang diduga menyerupai suara Mikson Yapanto, yang dianggap sebagian pihak seperti mendukung salah satu perusahaan tambang dan menakut-nakuti warga dengan menyebut ‘kekuatan’ perusahaan tersebut. Rekaman tersebut turut memicu kembali kecurigaan publik yang sebelumnya muncul pada Mei 2025, ketika beredar isu adanya tiga anggota dewan yang menerima suap dari PT PETS. Meski demikian, isu itu telah dibantah oleh Badan Kehormatan (BK) Deprov melalui putusan resmi yang menyatakan tidak cukup bukti atas tuduhan tersebut.

Yoker berharap ke depan Ketua Komisi II dapat lebih bijaksana dalam menjalankan tugas, menjaga marwah lembaga, serta mengutamakan langkah yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas. “Sebagai pimpinan komisi, penting untuk mengedepankan solusi yang menguntungkan rakyat, bukan mengambil tindakan yang justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” tutupnya. (Red)