SINDITOnews.com | Tojo Una-Una — Upaya seorang kakek buta untuk mencari keadilan kembali menemui jalan buntu. Mediasi kasus sengketa tanah milik Deka Botu (82) yang dilaksanakan di ruang Kabag Hukum Pemda Tojo Una-Una pada Selasa, 9 Desember 2025, berakhir tanpa titik temu.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Dr. Mohammad Ilyas S.T., M.SI, yang hadir mewakili Sekretaris Daerah. Kegiatan juga dihadiri oleh Sekcam Ratolindo, Kasi Pemerintahan, serta Kepala Kelurahan Uemalingku.
Namun, jalannya mediasi menjadi sorotan setelah lima pihak tergugat utama tidak hadir, dan hanya mengutus seorang kerabat (ipar) sebagai wakil. Lebih memprihatinkan lagi, pihak yang hadir sebagai perwakilan tidak dilengkapi surat kuasa insidentil sebagaimana diatur dalam mekanisme perwakilan hukum.
Kuasa penggugat, Ahmad Tuliabu, SH menegaskan bahwa hal tersebut telah ia peringatkan kepada pimpinan mediator, namun tetap diabaikan.
“Kami sudah sampaikan sejak awal bahwa perwakilan tanpa surat kuasa insidentil tidak sah. Tapi pihak mediator tetap memberikan ruang. Dan hal Ini melemahkan posisi kami,” tegas Ahmad.
Menurut kuasa penggugat, ketidakhadiran lima tergugat diduga merupakan upaya untuk mempersulit proses pembuktian dan menutup peluang bagi penggugat untuk mendapatkan keadilan atas hak tanah yang telah hilang.
Kondisi semakin disesalkan ketika pihak Pemda selaku mediator dalam perkara tersebut memberikan arahan agar sengketa diselesaikan melalui meja hijau (pengadilan).
“Jika Pemda hanya mengarahkan ke pengadilan tanpa memberi perlindungan, lalu apa fungsi pemerintah daerah bagi masyarakat kecil yang mencari keadilan? Ini preseden buruk,” ujar Ahmad Tuliabu.
Kuasa penggugat menilai arahan tersebut menunjukkan bahwa Pemda sudah bukan lagi tempat perlindungan bagi rakyat kecil, terutama bagi penggugat yang kini hidup dalam kondisi miskin dan buta, tinggal di gubuk reyot bersama anaknya yang seorang janda.
Ia mendesak Bupati Tojo Una-Una untuk turun tangan langsung menyelesaikan persoalan ini dengan penuh kebijakan, karena menurutnya kasus ini mencerminkan lemahnya kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang sedang memperjuangkan hak atas harta satu-satunya yang pernah dimiliki.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak tergugat belum memberikan klarifikasi resmi atas ketidakhadiran mereka dalam mediasi tersebut. Pihak penggugat pun tetap berharap pemerintah daerah dapat memberikan atensi lebih atas persoalan ini. (Rd.SN-RI)

