SINDITOnews.com | Jakarta,– Praktik pertambangan di Indonesia dinilai sarat kebocoran, lemahnya pengawasan, serta berkelindan dengan perusakan lingkungan hidup yang masif. Kondisi ini disebut telah merugikan negara hingga ribuan triliun rupiah, baik dari sektor darat maupun laut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH, Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, saat memberikan keterangan kepada sejumlah Pemimpin Redaksi media nasional dan internasional, Selasa (16/12/2025).
Menurut Prof Sutan, kegiatan pertambangan selama ini tidak bisa dilepaskan dari eksploitasi berlebihan, pembiaran, dan dugaan keterlibatan oknum pejabat pusat maupun daerah.
“Pasir laut dikeruk, sungai digali, emas dan nikel diambil, hutan dibabat. Ini bukan pembangunan, ini perusakan ekosistem. Tanpa pengawasan melekat, Indonesia akan menjadi negeri gundul, kering, banjir di mana-mana, dan bencana ekologis terus berulang,” tegasnya.
Dalam catatan pengaduan masyarakat yang diterimanya selama lebih dari 10 tahun terakhir, Prof Sutan menyebut banyak kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
Beberapa di antaranya: PETI di Kabupaten Keerom, Papua, yang diduga melibatkan WNA, Ekspor ilegal bijih nikel ke China sebanyak 5,3 juta ton periode 2020–2022, tanpa pembayaran pajak dan royalti.
Tambang emas ilegal oleh WNA Tiongkok di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, dengan potensi kerugian negara disebut mencapai Rp1.020 triliun hanya di wilayah Ketapang.
Prof Sutan juga menyoroti fenomena yang ia sebut sebagai “Hantu Timah Bangka Belitung”, di mana sekitar 80 persen produksi timah diduga diselundupkan ke luar negeri.
“Sekitar 12.000 ton timah keluar bebas, negara dirugikan hingga Rp300 triliun. Jika terbukti ada oknum pejabat yang memfasilitasi, hukum maksimal harus diterapkan, bahkan dimiskinkan,” ujarnya.
Selain itu, praktik misinvoicing ekspor-impor disebut menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp1.000 triliun per tahun, akibat manipulasi nilai faktur, penggelapan pajak, dan bea masuk.
Kerugian negara juga diperparah oleh ilegal logging dan alih fungsi hutan tanpa kontrol. Berdasarkan data FAO yang dikutip Prof Sutan, luas hutan Indonesia menyusut dari 118,5 juta hektare (1990) menjadi 92,1 juta hektare (2020).
“Sedikitnya 18 juta hektare hutan hilang. Ini bukan angka kecil. Harus ada pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pejabat masa lalu yang bertanggung jawab,” katanya.
Di sektor kelautan, Indonesia disebut mengalami kerugian sekitar Rp300 triliun per tahun akibat illegal fishing. Jika berlangsung selama satu dekade, kerugiannya mencapai Rp3.000 triliun.
“Angka itu cukup untuk membayar utang Indonesia ke dunia,” tegas Prof Sutan, seraya mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang merusak laut Indonesia.
Indonesia diketahui memiliki cadangan emas besar yang tersebar di berbagai wilayah, dari Papua hingga Sulawesi dan Sumatera. Prof Sutan menegaskan, emas Indonesia tidak akan habis hingga 300 tahun bila dikelola dengan benar oleh negara.
Ia juga mengutip pernyataan Prof Mahfud MD, yang pernah menyampaikan informasi PPATK bahwa jika celah korupsi pertambangan ditutup:
“Setiap warga Indonesia bisa mendapat Rp20 juta per bulan tanpa bekerja.”
Namun realitasnya, kata Prof Sutan, kemiskinan justru semakin meluas, menandakan adanya persoalan serius dalam tata kelola sumber daya alam nasional.
“Ini bukan soal kurang sumber daya, tapi soal tata kelola dan keberanian negara menindak pengkhianatan terhadap kekayaan rakyat,” pungkasnya.
Narasumber: Prof Dr KH Sutan Nasomal, SH, MH,.Pakar Hukum Internasional & Ekonom Nasional, Presiden Partai Oposisi Merdeka

