SINDITOnews.com | Pasaman, Sumatera Barat β Persoalan distribusi pupuk subsidi kembali menjadi sorotan tajam. Dugaan praktik mafia pupuk dinilai tidak hanya merugikan petani, tetapi juga mengancam ketahanan pangan nasional jika dibiarkan berlarut-larut.
Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH, PhD, menegaskan bahwa peredaran pupuk subsidi di lapangan membutuhkan pendampingan dan pengawasan serius dari pemerintah pusat hingga daerah.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi pertanyaan para pemimpin redaksi media online dan cetak, nasional maupun internasional, melalui sambungan telepon seluler dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Cijantung, Jakarta, Minggu (4/1/2026).
βPermasalahan pupuk subsidi ini harus dikawal langsung oleh Kementerian Pertanian bersama gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Jangan sampai swasembada pangan terganggu karena ulah βtikus berdasiβ yang bermain bisnis di balik penderitaan petani,β tegas Prof. Sutan Nasomal.
Menurutnya, para petani di berbagai daerah berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menugaskan menteri terkait, serta melibatkan Polri dan TNI, untuk bersama-sama menangani persoalan distribusi pupuk subsidi agar benar-benar tepat sasaran dan tidak menyulitkan petani.
Pernyataan tersebut turut menyinggung kondisi yang kini terjadi di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, di mana kelangkaan pupuk subsidi dikeluhkan petani menjelang musim tanam.
Di lapangan, petani Kabupaten Pasaman mengaku kesulitan memperoleh pupuk subsidi, meski data pada aplikasi penyaluran menunjukkan angka serapan masih rendah.
Ketidaksesuaian antara data dan realita ini memunculkan tanda tanya besar sekaligus menguatkan dugaan adanya penyimpangan dalam rantai distribusi pupuk subsidi.
Berdasarkan data hingga akhir 2025, salah satu kelompok tani tercatat memiliki alokasi pupuk Urea (N 46%) sebesar 13.050 kilogram, namun realisasi penyaluran baru mencapai 9.175 kilogram (71 persen). Artinya, masih terdapat sisa alokasi 3.875 kilogram, dengan sisa stok dalam data mencapai 10.525 kilogram.
Sementara itu, penyaluran pupuk NPK Phonska lebih memprihatinkan. Dari total alokasi 26.100 kilogram, yang tersalurkan baru 8.750 kilogram (34 persen). Masih tersisa alokasi 17.350 kilogram, dengan sisa stok tercatat 2.150 kilogram. Namun ironisnya, petani justru mengaku pupuk sulit diperoleh.
βDi data katanya pupuk masih banyak, tapi kami di lapangan bolak-balik ke kios selalu kosong. Padahal musim tanam sudah dekat,β keluh seorang petani di Pasaman.
Menanggapi kondisi tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan praktik mafia pupuk subsidi merupakan persoalan serius yang masuk dalam ranah penegakan hukum sekaligus menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPR.
Ia mendesak Polda Sumatera Barat bersama Pangdam Tuanku Imam Bonjol untuk turun tangan secara tegas, profesional, dan transparan.
βPenegakan hukum tidak boleh berhenti di level bawah. Seluruh mata rantai distribusi harus ditelusuri, mulai dari distributor, kios atau pengecer, hingga kelompok tani jika terbukti terlibat,β tegasnya.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan harus dijatuhi sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan publik terhadap program pupuk subsidi.
Petani berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman bersama instansi terkait segera melakukan klarifikasi atas data penyaluran pupuk subsidi dan memastikan pupuk benar-benar diterima oleh petani yang berhak.
Pengawasan lapangan serta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dinilai mendesak agar subsidi tepat sasaran dan tidak diselewengkan.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan hak petani yang wajib disalurkan secara transparan dan bebas dari praktik penyimpangan, guna menjaga ketahanan pangan nasional.
Hingga berita ini dipublikasikan, Bupati Pasaman belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi terkait distribusi pupuk subsidi di wilayahnya. (Red.SN)

