Hingga Jumat 9 Januari Belum Cair, Gaji PNS Provinsi Gorontalo Mandek di Awal Tahun 2026

SINDITOnews.com | GORONTALO,– Gaji sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dilaporkan belum juga diterima hingga hari kerja terakhir, Jumat, 9 Januari 2026. Kondisi ini menempatkan persoalan keterlambatan gaji bukan lagi pada faktor hari libur, melainkan pada belum tuntasnya proses administrasi pencairan di tingkat pemerintah daerah.

Fakta tersebut terungkap dari penelusuran awak media atas beberapa PNS lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka mengaku tetap menjalankan tugas dan aktivitas kedinasan sejak awal Januari, namun hak gaji bulanan belum masuk ke rekening hingga menjelang akhir pekan. (Sabtu, 10/1/26)

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Sebab, Sabtu dan Minggu bukan hari kerja pemerintahan dan tidak terdapat proses administrasi pencairan gaji pada hari libur. Dengan demikian, jika hingga Jumat gaji belum juga diterima, maka persoalan sesungguhnya berada pada proses administratif yang belum rampung, bukan pada faktor teknis perbankan atau hari libur.

Dalih “menunggu mutasi” juga dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan. Pasalnya, berdasarkan penelusuran di lapangan, tidak semua PNS yang belum menerima gaji berada dalam status mutasi jabatan atau perpindahan unit kerja. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa keterlambatan bersifat sistemik dan menyangkut kesiapan pengelolaan administrasi keuangan di awal tahun anggaran.

Gaji PNS merupakan belanja wajib negara yang secara prinsip harus menjadi prioritas utama. Setiap keterlambatan pencairan, terlebih tanpa penjelasan terbuka, berpotensi menimbulkan keresahan aparatur dan menggerus kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi secara terbuka dari instansi teknis terkait, baik Badan Keuangan Daerah maupun Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Gorontalo, mengenai penyebab pasti keterlambatan serta kepastian waktu pencairan gaji PNS Januari 2026.

Awak media menilai, transisi awal tahun anggaran bukanlah peristiwa baru dan semestinya telah diantisipasi melalui perencanaan yang matang. Publik berhak mengetahui sejauh mana kesiapan pemerintah daerah dalam memastikan hak dasar aparatur tidak terhambat oleh persoalan administrasi yang berulang dari tahun ke tahun.

Media ini membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk memberikan penjelasan resmi, transparan, dan terukur terkait keterlambatan pencairan gaji PNS, serta memastikan kapan hak tersebut akan dibayarkan secara menyeluruh. (Red.SN)