SINDITOnews.com | Touna – Polemik terkait kerja sama pengelolaan dapur MBG di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah, kembali mencuat setelah pihak perempuan berinisial DR melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Our’s Caffe, Ampana, Minggu (10/1/2026), Nasrun, S.H., selaku kuasa hukum DR, menegaskan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh sejumlah pemberitaan yang berkembang belakangan ini, khususnya yang bersumber dari pernyataan sepihak dan belum pernah diuji melalui proses peradilan.
Nasrun menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengingat perkara tersebut hingga kini masih sebatas somasi dan belum masuk dalam tahap pembuktian hukum di pengadilan.
“Klien kami keberatan karena pemberitaan yang beredar membangun opini seolah-olah telah terjadi tindak pidana. Padahal, secara hukum belum ada putusan apa pun yang berkekuatan tetap,” ujar Nasrun di hadapan awak media.
Ia menjelaskan, klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk hak jawab dan hak koreksi, agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan pihak tertentu.
Menurut Nasrun, persoalan kerja sama pengelolaan dapur MBG yang dikelola SPPG Ratolindo Tombo lebih tepat diposisikan sebagai sengketa keperdataan, bukan serta-merta ditarik ke ranah pidana melalui penghakiman di ruang publik.
“Somasi adalah hak hukum setiap pihak, tetapi isinya bukan kebenaran mutlak. Somasi tidak dapat dijadikan dasar untuk membentuk kesimpulan atau opini publik yang seolah-olah menyatakan seseorang bersalah,” tegasnya.
Nasrun juga menyampaikan bahwa pihaknya memiliki dasar hukum serta dokumen yang mendukung adanya kerja sama tersebut. Oleh karena itu, DR menilai bahwa penyampaian dugaan-dugaan secara terbuka tanpa proses hukum berpotensi mencemarkan nama baik dan merugikan secara moril maupun materil.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum DR menyatakan tengah mengkaji langkah hukum lanjutan, baik melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, maupun upaya hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila ditemukan penyebaran informasi yang tidak berimbang dan merugikan kliennya.
“Kami berharap semua pihak menahan diri dan menghormati proses hukum. Biarlah kebenaran diuji melalui mekanisme yang sah, bukan melalui opini di ruang publik,” pungkas Nasrun.
Hingga berita ini diterbitkan, klarifikasi dari pihak DR menjadi bagian dari dinamika hukum yang masih berjalan, dan seluruh pihak diharapkan menghormati prinsip kehati-hatian serta asas keadilan dalam menyikapi persoalan tersebut. (Red.AT)

