SINDITOnews.com | Bone Bolango – Upaya menaikkan alat berat ke kawasan tambang Motomboto, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, berujung pengamanan oleh aparat Kepolisian Sektor Suwawa. Pengamanan dilakukan setelah diketahui alat berat tersebut berada di zona rimba Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW) dan diduga sedang melakukan pembukaan jalan menuju titik bor 1 dan 3, Pada Sabtu, 10 Januari 2026.
Berdasarkan informasi di lapangan, aktivitas tersebut diduga dikoordinir oleh oknum berinisial SA, yang diketahui merupakan Pembina Forum Penambang Rakyat Bone Bolango (FPRBB). SA disebut berperan aktif mengoordinir pergerakan alat berat, meskipun kegiatan tersebut hanya berlandaskan surat pemberitahuan, tanpa izin resmi serta tanpa menunggu keputusan kebijakan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Diwaktu yang berbeda, Tim dari Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone yang turun ke lokasi kemudian mengambil tindakan tegas. Petugas TNBNW menyita dua buah Acu (komponen pengoperasian alat berat) sebagai langkah penghentian paksa aktivitas, guna memastikan alat berat tersebut tidak kembali beroperasi di kawasan zona terlarang yang dilindungi undang-undang.
Langkah penyitaan tersebut menegaskan bahwa aktivitas pembukaan jalan di zona rimba taman nasional merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan konservasi. Zona rimba TNBNW sendiri merupakan kawasan inti penyangga ekosistem yang dilarang untuk aktivitas pertambangan maupun penggunaan alat berat.
Aktivitas alat berat tersebut sebelumnya diklaim sebagai bagian dari misi kemanusiaan pencarian korban longsor di sekitar lokasi tambang motomboto titik bor 1 & 3 seperti yang di sampaikan melalui surat pemberitahuan ke pemerintah kecamatan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya pembukaan akses jalan, yang memunculkan dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut tidak semata-mata bersifat kemanusiaan.
Atas peristiwa ini, awak media meminta klarifikasi pihak pemerintah kecamatan. Camat Suwawa Timur membenarkan adanya surat pemberitahuan dari Forum Penambang Rakyat Bone Bolango (FPR-BB), Namun pihaknya tidak pernah merestui penggunaan alat berat di wilayah Motomboto, terlebih di kawasan yang masuk wilayah taman nasional. Ia juga menyampaikan telah melakukan upaya pencegahan agar alat berat tidak dinaikkan sebelum adanya keputusan resmi Forkopimda.
Sejumlah penambang lokal menyatakan penggunaan alat berat di kawasan yang selama ini ditambang secara manual merupakan tindakan yang berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, mencederai kesepakatan sosial penambangan rakyat, serta membuka ruang eksploitasi yang lebih masif.
Hingga berita ini diterbitkan, alat berat masih berada dalam status pengamanan dan tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun. Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone menegaskan kawasan taman nasional harus steril dari segala bentuk aktivitas pertambangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Red.SN)

