Gaji ASN Tertunda, Aktivis Pemerhati Daerah Soroti Akuntabilitas Gubernur dan Lemahnya Pengawasan DPRD

SINDITOnews.com | Gorontalo,- Keterlambatan pencairan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga pertengahan Januari tidak hanya memicu keresahan pegawai, tetapi juga memunculkan kritik serius terhadap akuntabilitas kepala daerah dan fungsi pengawasan DPRD.

Sejumlah aktivis pemerhati kebijakan daerah menilai, alasan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail yang mengaitkan keterlambatan gaji dengan belum rampungnya pelantikan pejabat eselon mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan. Menurut mereka, hak ASN seharusnya tidak bergantung pada dinamika politik-administratif di level elite birokrasi.

“Ini bukan sekadar soal teknis kepegawaian, tetapi soal tanggung jawab kepala daerah dalam menjamin hak dasar ASN. Ketika gaji tertunda, itu indikator serius masalah akuntabilitas,” ujar seorang Aktivis pemerhati daerah yang tak ingin namanya di publish, Jum’at (23/1/2026). 

Lanjut dia menegaskan, dalam sistem pemerintahan, kekosongan jabatan struktural bukan alasan sah untuk menunda pembayaran gaji. Mekanisme pelaksana tugas (Plt) telah disediakan regulasi untuk memastikan roda pemerintahan dan keuangan tetap berjalan normal.

Selain gubernur, sorotan juga diarahkan kepada DPRD Provinsi Gorontalo. Dirinya menilai fungsi pengawasan legislatif belum terlihat optimal dalam merespons keterlambatan gaji yang berdampak langsung pada ribuan ASN.

“DPRD seharusnya tidak diam. Ini menyangkut hak pegawai dan kredibilitas pemerintah daerah. Jika pengawasan lemah, persoalan serupa berpotensi terulang,” katanya.

Sebelumnya, Gubernur Gusnar Ismail telah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan keterlambatan gaji ASN terjadi karena proses penyesuaian organisasi perangkat daerah serta mekanisme pelantikan pejabat yang harus mengikuti ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah provinsi memastikan pelantikan lanjutan segera dilakukan dan gaji ASN akan dibayarkan. (Dikutip dari salah satu media)

Namun, aktivis pemerhati daerah menilai permohonan maaf saja tidak cukup tanpa kepastian dan evaluasi menyeluruh. Mereka mendesak pemerintah daerah dan DPRD menjadikan persoalan ini sebagai momentum pembenahan tata kelola agar hak ASN tidak kembali menjadi korban lemahnya perencanaan dan pengawasan. (Red.SN)