FPKG–JAMPER Apresiasi Eksekusi Hamim Pou: Hormati Putusan MA, Jangan Cari Celah Medis

SINDITOnews.com | GORONTALO, – Front Pemberantas Korupsi Gorontalo (FPKG) bersama LSM JAMPER mengapresiasi langkah tegas Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango yang mengeksekusi penahanan mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 11496 K/Pidsus/2025 dengan vonis 3 tahun penjara dalam perkara korupsi dana Bansos.

Pimpinan FPKG, Fahrul Wahidji, menilai eksekusi ini sebagai sinyal kuat bahwa penegakan hukum berjalan tanpa pandang jabatan. Menurutnya, langkah kejaksaan menjawab harapan publik akan kepastian hukum dan menutup ruang spekulasi yang selama ini berkembang. (23/1/2026)

Sementara itu, Ketua LSM JAMPER, Zainudin Hasiru, menegaskan agar terpidana bersikap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan. Ia mengingatkan agar tidak ada upaya menghindari proses pemidanaan dengan alasan kesehatan yang tidak objektif, serta meminta aparat memastikan pemeriksaan medis dilakukan secara independen dan profesional.

FPKG dan JAMPER juga menekankan pentingnya kepastian pelaksanaan pidana tambahan, termasuk pembayaran uang pengganti dan denda sebagaimana amar putusan MA. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diminta segera menempuh langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan.

Kasus ini, menurut kedua lembaga, harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh pejabat publik bahwa dana bantuan sosial adalah hak rakyat yang wajib dilindungi, bukan alat kepentingan politik atau pribadi.

“Rakyat Gorontalo mengawasi. Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi terpidana korupsi,” tutup Fahrul. (Red.SN)