DPN Laporkan Dugaan Peredaran Skincare Ilegal ke Polsek Sumalata

SINDITOnews.com | Gorontalo Utara — Dewan Perwakilan Netizen (DPN) yang diwakili oleh Zainudin Hadjarati, yang akrab disapa Kakuhu, secara resmi melaporkan akun media sosial berinisial FS ke Polsek Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, atas dugaan memperjualbelikan produk skincare ilegal.

Laporan tersebut dilakukan setelah tim DPN menemukan adanya transaksi jual beli produk skincare yang diduga tidak memiliki izin edar dan izin resmi lainnya sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Dugaan ini diperkuat dengan hasil pengamatan langsung terhadap kemasan produk yang tidak mencantumkan nomor izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) maupun keterangan legalitas lainnya.

Zainudin Hadjarati menyampaikan bahwa laporan ini berawal dari temuan transaksi skincare yang beredar di wilayah hukum Polsek Sumalata. Meski demikian, berdasarkan penelusuran awal, oknum penjual produk tersebut diduga berada di wilayah Kota Gorontalo dan memasarkan produknya melalui platform media sosial.

“DPN melihat adanya potensi bahaya bagi masyarakat apabila peredaran skincare ilegal ini dibiarkan. Produk tanpa izin edar sangat berisiko bagi kesehatan konsumen,” ujar Zainudin Hadjarati saat ditemui usai pelaporan. Sabtu, 24/1/2026.

Dalam proses pelaporan, tim DPN turut menyerahkan contoh produk skincare yang diduga ilegal tersebut kepada pihak Polsek Sumalata sebagai barang bukti awal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pihak DPN berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian guna melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik ilegal serta memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan hukum.

DPN juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dan berhati-hati dalam membeli produk skincare, khususnya yang dipasarkan melalui media sosial, dengan memastikan produk tersebut memiliki izin edar resmi dan telah terdaftar di BPOM. (Red.YK)