Janji “Jalur Dalam” Berujung Buntu, Terduga Markus Segera Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Rp60 Juta

HUKUM & KRIMINAL

SINDITOnews.com | JAKARTA – Dugaan praktik makelar kasus kembali mencuat. Seorang pria berinisial IM alias Irvan Mustika, disebut akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum setelah diduga menjanjikan penyelesaian perkara melalui “jalur dalam”, namun berujung tanpa hasil.

Informasi yang dihimpun dari pihak korban menyebutkan, IM meyakinkan memiliki akses ke lingkungan aparat penegak hukum (APH) dan mampu mempercepat penyelesaian perkara. Dalam situasi tertekan, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp60 juta sebagai biaya pengurusan.

Namun, realitas berkata lain. Proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya, tanpa perubahan berarti. Sementara dana yang telah diserahkan tidak kunjung kembali.

“Kami hanya terus dijanjikan pengembalian dana, namun hingga kini belum juga direalisasikan,” ujar korban, Minggu (26/4/2026).

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa janji akses dan penyelesaian perkara tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Korban pun menilai dirinya dirugikan, baik secara materiil maupun psikologis.

Tak ingin berlarut, korban memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. dengan harapan membuka fakta lebih jauh sekaligus mencegah potensi korban lain.

Kasus ini kembali menyoroti celah klasik dalam praktik hukum: ketakutan dan ketidaktahuan masyarakat kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menawarkan jalan pintas di luar prosedur resmi.

Redaksi telah meminta klarifikasi ke pihak terduga melalui pesan WhatsApp. Namun, Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga belum memberikan klarifikasi. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan penyelesaian perkara di luar mekanisme hukum, terlebih dengan imbalan materi.