Kuasa Hukum Dwr Mitra Dapur Tombo 1 Siap Buka Bukti Setoran, Tegaskan Akan Tempuh Upaya Hukum terhadap Bare Jaya

REDAKSI : SINDITOnews.com

AMPANA – Perselisihan dugaan wanprestasi terkait utang-piutang antara Dwr Mitra Dapur Tombo 1 dan Bare Jaya terus berkembang. Pihak Dwr Mitra Dapur Tombo 1 melalui kuasa hukumnya, Advokat Nasrun, SH., menegaskan telah mengantongi bukti penyetoran dana yang dinilai sah dan valid untuk membantah tuduhan yang tercantum dalam somasi tertanggal 17 Mei 2026.

Nasrun menyampaikan bahwa dokumen penyetoran tersebut akan dipergunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum guna memperjelas posisi kliennya. Ia menilai tuduhan wanprestasi yang dialamatkan kepada Dwr Mitra Dapur Tombo 1 tidak memiliki dasar yang kuat.

“Klien kami memiliki bukti penyetoran yang sah dan valid kepada Bare Jaya. Dengan adanya bukti tersebut, tuduhan wanprestasi yang diarahkan kepada klien kami jelas keliru,” ujar Nasrun kepada awak media. Senin, 25/5/2026.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyatakan siap mengambil langkah hukum lanjutan apabila tuduhan yang dilontarkan dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan reputasi kliennya.

Nasrun menegaskan, apabila tuduhan dalam somasi yang dilayangkan Kuasa Hukum Bare Jaya, Iksan Patundu, S.H.I., tidak dapat dibuktikan secara hukum, maka pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum balik atas dugaan fitnah dan pengaduan palsu.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun apabila tuduhan tersebut terbukti tidak benar dan sengaja disebarluaskan untuk menjatuhkan martabat klien kami, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah hukum tersebut, lanjut Nasrun, mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 434 ayat (1) mengenai fitnah dan Pasal 361 terkait pengaduan palsu.

Pasal 434 ayat (1) KUHP Nasional mengatur mengenai sanksi pidana terhadap pihak yang melakukan tuduhan tanpa dapat membuktikannya, sementara Pasal 361 mengatur sanksi terhadap laporan atau pengaduan palsu yang berpotensi menyerang kehormatan maupun nama baik seseorang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dwr Mitra Dapur Tombo 1 disebut masih melakukan validasi dan penyempurnaan dokumen penyetoran yang nantinya akan dibawa dalam proses hukum sebagai bentuk pembelaan resmi.

Pewarta: Ahmad Tuliabu