Publik Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Pendapatan Operasional Alsintan yang Kini Dilaporkan Mangkrak
REDAKSI : SINDITOnews.com
AMPANA KOTA – Desakan masyarakat terhadap Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una untuk mengusut kondisi traktor roda empat milik Dinas Pertanian yang kini dilaporkan mangkrak di Desa Buntongi terus menguat.
Sorotan publik tidak lagi terbatas pada kondisi fisik alat yang disebut mengalami kerusakan berat, tetapi juga merambah pada aspek tata kelola dan pertanggungjawaban selama masa operasional alat mesin pertanian (alsintan) tersebut.
Sejumlah warga mempertanyakan pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari jasa pengolahan lahan menggunakan traktor tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, tarif pengoperasian alat disebut mencapai Rp1,4 juta per hektare dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Besaran tarif tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaannya, termasuk apakah penerimaan yang diperoleh telah dicatat dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
Dalam sistem pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), setiap aset yang diperoleh melalui anggaran negara maupun daerah memiliki kewajiban administrasi, pemeliharaan, pengawasan, serta pelaporan pemanfaatan secara berkala. Karena itu, kondisi traktor yang kini dilaporkan tidak lagi berfungsi dan mengalami kehilangan sejumlah komponen penting dinilai memerlukan penelusuran lebih lanjut.
Seorang praktisi hukum yang mengikuti perkembangan persoalan tersebut menilai diperlukan audit menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan aset dan pendapatan operasional alat tersebut.
“Jika memang alat ini beroperasi dalam jangka waktu lama dengan tarif yang cukup signifikan, maka perlu diketahui bagaimana mekanisme pencatatan dan penggunaan dananya. Audit menjadi penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada aspek pengawasan internal. Masyarakat menilai perlu ada penjelasan resmi mengenai siapa yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan, pemeliharaan, serta pelaporan operasional alsintan tersebut selama digunakan.
Sejumlah warga meminta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una segera mengambil langkah administratif dengan meminta laporan pertanggungjawaban dari pihak yang selama ini mengoperasikan alat tersebut.
Selain itu, masyarakat mendorong Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan investigatif guna memastikan beberapa hal penting.
Pertama, legalitas dan dasar hukum penerapan tarif jasa pengolahan lahan yang selama ini diberlakukan kepada masyarakat.
Kedua, mekanisme pencatatan dan pengelolaan seluruh penerimaan yang diperoleh dari operasional alsintan selama masa penggunaan.
Ketiga, kondisi aset saat ini, termasuk penyebab kerusakan dan hilangnya sejumlah komponen yang sebelumnya melekat pada alat tersebut.
Publik berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian mengenai kondisi sebenarnya, sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mengambil langkah perbaikan tata kelola aset pertanian.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tojo Una-Una masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan resmi terkait status operasional, pemeliharaan, dan pertanggungjawaban traktor yang selama ini digunakan oleh petani di Desa Buntongi.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

