Ketua Umum Komnas LP.K-P-K Sebut Dalih Penyidik Polda Gorontalo Tunda Kasus Tender Kejari Boalemo Keliru Fatal!

Redaksi: SINDITOnews.com

JAKARTA – Dugaan manipulasi dokumen tender proyek Renovasi/Perluasan Gedung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo senilai Rp 3,1 Miliar resmi mencuat ke tingkat nasional.

Ketua Umum Komisi Nasional Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP. K-P-K), Andi A.R.O, mengecam keras dalih penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo yang menunda penanganan perkara dengan alasan menunggu proyek fisik selesai dikerjakan.

Sorotan tajam ini dipicu oleh alasan penyidik Tipidkor Polda Gorontalo yang secara tertulis melalui pesan Whatsapp menolak memproses aduan selama pekerjaan fisik di lapangan masih berjalan.

Ditreskrimsus Polda Gorontalo sebelumnya juga mengeluarkan surat nomor B/1678/VIII/2026/Ditreskrimsus yang mengklaim laporan tersebut belum memenuhi delik korupsi.

Ketua Umum Komnas LP. K-P-K, Andi A.R.O, menegaskan dari markas pusat Jakarta bahwa argumen penundaan yang digunakan oleh penyidik di daerah sangat keliru dan menyesatkan hukum pengadaan nasional.

“Pernyataan penyidik yang meminta menunggu proyek selesai adalah kekeliruan fatal. Objek hukum yang dilaporkan jajaran Komnas didaerah, adalah kecurangan di hulu lelang, bukan sengketa volume bangunan. Dugaan Perbuatan melawan hukumnya sudah selesai sempurna sejak Pokja meloloskan PT AKHTAR MUSTAFA ELEKTRIKAL yang dokumen teknisnya diduga melanggar klausul baku BAB VI Huruf K karena memotong masa sewa alat utama hanya berlaku 1 bulan,” tegas Andi A.R.O, Senin (1/9/2026).

Andi A.R.O juga mematahkan klaim bahwa delik kerugian negara belum terpenuhi. Berdasarkan hukum pengadaan, indikasi kerugian kas negara justru sudah nyata terjadi sejak anggaran Uang Muka proyek dicairkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Tender ini diikuti oleh 39 peserta dan 8 penawar. Jika Pokja konsisten menerapkan aturan, pemenang wajib gugur dan negara bisa menghemat Rp 521 Juta dari penawaran sah ranking 1. Memaksakan kontrak di atas dokumen cacat hukum jelas menabrak Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Menunggu proyek selesai sama saja membiarkan potensi pemborosan anggaran Rp 3,1 Miliar terealisasi sepenuhnya,” lanjutnya.

Merespons hal itu, perwakilan Komnas LP. K-P-K di Gorontalo akan segera melayangkan Surat Keberatan Resmi kepada Kapolda Gorontalo, dengan melampirkan cetakan bukti chat penyidik guna menuntut digelarnya Gelar Perkara Khusus secara terbuka.

“Jika dalam minggu ini desakan Gelar Perkara Khusus tidak direspons objektif oleh Kapolda Gorontalo, saya selaku Ketua Umum akan memimpin langsung penyerahan berkas skakmat beserta bukti-bukti yang ada ke Biro Wassidik Bareskrim Mabes Polri, Divisi Propam Polri, dan KPK di Jakarta,” pungkas Andi A.R.O secara tegas. (Red.SN)