Soroti Proyek Revitalisasi SDN 4 Bone, Kepsek Sebut RAB Rahasia Negara

Redaksi : SINDITOnews.com

BONE BOLANGO, – Pelaksanaan proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 4 Bone, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo, tengah memicu kontroversi. Jum’at, 11/9/26

Proyek yang didanai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1.046.655.000,- ini disorot tajam karena diduga dikelola di luar koridor transparansi publik.

Berdasarkan laporan dari sumber yang di percaya, Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) selaku tim pelaksana yang sah di lapangan tidak pernah dilibatkan dalam tata kelola pembelanjaan material.

Selain itu, pihak manajemen sekolah dilaporkan menutup akses informasi dengan menyembunyikan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) dari jajaran kepanitiaan.

Masalah kian diperparah dengan temuan lapangan yang memperlihatkan sejumlah murid sekolah dasar dibiarkan melakukan pekerjaan fisik mengangkat timbunan tanah di zona konstruksi yang berbahaya.

Merespons sorotan tersebut, Kepala Sekolah SDN 4 Bone memberikan tanggapan resmi secara tertulis guna menegakkan asas keberimbangan berita.

Dalam klarifikasinya terkait transparansi dokumen anggaran, Kepsek membantah adanya pelanggaran prosedur dan mengeklaim bahwa RAB merupakan dokumen internal.

“Tidak benar! Terkait dengan RAB, ini adalah dokumen rahasia negara yang tidak harus semua orang tahu. Hanya saja, program ataupun kegiatan pelaksanaannya selalu dikomunikasikan bersama pengawas dan panitia P2SP,” tegasnya.

Mengenai mekanisme belanja material, ia menyatakan alur logistik bangunan dijalankan bersama bendahara atas instruksi tim pengawas serta ketua pelaksana.

Sementara terkait keselamatan siswa, Kepala Sekolah menjelaskan aktivitas belajar mengajar sudah dipindahkan ke rumah warga dan papan larangan masuk proyek telah dipasang.

Foto Istimewa

Adapun keterlibatan murid yang ikut memindahkan tanah, ia berdalih hal itu murni spontanitas anak-anak.

“Dewan guru bekerja memindahkan timbunan, lalu anak-anak melihat dan mereka antusias ikut membantu. Kami pihak sekolah akan lebih memperhatikan lagi anak-anak untuk tidak mendekati area pekerjaan,” tambahnya.

Kendati pihak sekolah menyampaikan pembelaan, argumen tersebut dinilai berbenturan keras dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen anggaran proyek yang bersumber dari uang negara (APBN) berstatus sebagai Informasi Publik.

Dokumen ini wajib dibuka transparan agar panitia pelaksana dan masyarakat dapat mengawasi mutu bangunan guna mencegah potensi penyelewengan (mark-down).

Sementata itu, dari perspektif keselamatan kerja, alasan “antusiasme murid” tidak menghapus unsur kelalaian pengawasan sekolah. Pasal 74 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menegaskan wilayah konstruksi fisik mutlak dilarang bagi anak di bawah umur demi melindungi keselamatan jiwa mereka.

Merespons polemik ini, Komisi Daerah Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Provinsi Gorontalo menyatakan sikap tegas.

Mereka mendesak Dinas Pendidikan serta Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango segera menurunkan tim audit independen ke SDN 4 Bone Kabupaten Bone Bolango. (RED)