Redaksi : SINDITOnews.com
ULUBONGKA, TOJO UNA-UNA — Persoalan lahan seluas sekitar 468 hektare di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, kembali mendapat sorotan. Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Desa Mire Gugak (GERAM) menyampaikan aspirasi ke DPRD Tojo Una-Una, Senin (7/9/2026).
Warga meminta DPRD dan pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan administrasi pertanahan serta memberikan kejelasan mengenai status dan proses penyerahan atau transaksi lahan tersebut.
Pengacara Rakyat, Ilham Syolembak, S.H., turut mempertanyakan legalitas Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) yang disebut berkaitan dengan lahan tersebut.
Menurut Ilham, penerbitan SKPT untuk objek tanah seluas sekitar 468 hektare perlu ditelusuri, terutama terkait kewenangan penerbit, proses administrasi, status tanah, serta dokumen pendukungnya.
Ia menegaskan bahwa SKPT tidak serta-merta dapat disamakan dengan sertifikat hak atas tanah. Karena itu, kedudukan hukum dokumen tersebut harus dilihat berdasarkan proses dan dasar penerbitannya.
Selain dokumen, warga juga mempertanyakan proses penyerahan atau transaksi lahan yang disebut berlangsung di rumah pribadi seorang pejabat.
Menurut Ilham, informasi tersebut perlu diklarifikasi, termasuk mengenai pihak yang terlibat, berita acara, kewenangan, serta dokumen yang menjadi dasar proses tersebut.
GERAM juga membantah adanya anggapan bahwa masyarakat telah menjual lahan tersebut.
“Kami siap membantu masyarakat menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum,” tegas Ilham.
Warga berharap DPRD tidak berhenti pada menerima aspirasi, tetapi melakukan penelusuran terhadap dokumen, status lahan, dasar penerbitan SKPT, serta proses penyerahan atau transaksi yang dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, persoalan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Kepala Desa, Camat, maupun pihak lain yang disebut memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Catatan Redaksi: Dugaan yang disampaikan masyarakat dalam pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan hukum. Legalitas dokumen dan kebenaran proses yang dipersoalkan masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Pewarta: Ahmad Tuliabu

