SINDITOnews.com | Gorontalo Utara — Aktivis Gorontalo Utara, Andi Buna, menyoroti pembangunan gerai Alfamidi di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara yang diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan ini mencuat setelah di titik pembangunan mulai tampak berdiri tanpa informasi publik mengenai perizinannya.
Menurut Andi, hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi, terutama bagi pelaku usaha besar. Ia menilai, praktik seperti ini bisa mencederai asas keadilan antara pengusaha besar dan masyarakat kecil.
“Kami tidak menolak investasi. Tapi setiap investasi harus tunduk pada aturan hukum. Kalau masyarakat kecil saja wajib urus izin bangunan, kenapa perusahaan besar bisa seenaknya?” tegas Andi Buna kepada media ini, Senin (10/11/2025).
Andi menilai, lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menjadi faktor utama suburnya pelanggaran seperti ini.
“Kalau benar pembangunan itu belum memiliki PBG, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius. Pemerintah jangan tutup mata, karena publik akan menilai ada tebang pilih hukum di Gorontalo Utara,” ujar Andi menambahkan.
Ia pun mendesak Bupati dan DPRD Gorontalo Utara untuk segera turun tangan, melakukan audit izin seluruh bangunan ritel modern yang kini tumbuh di berbagai kecamatan.
“Kami minta Bupati dan DPRD tegas. Jangan biarkan korporasi besar meremehkan aturan. Ini soal kedaulatan daerah dan wibawa pemerintah,” tegasnya.
Andi juga mengingatkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi dimulai. Bila tidak, pemerintah berwenang menghentikan aktivitas pembangunan hingga izin lengkap dimiliki oleh pemilik bangunan.
“Kalau aturan ini hanya ditegakkan kepada masyarakat kecil, lalu siapa yang akan menegakkan hukum untuk perusahaan besar?” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Alfamidi maupun dinas teknis terkait soal dugaan pembangunan tanpa izin tersebut. Media ini masih berupaya mengonfirmasi pejabat berwenang untuk mendapatkan klarifikasi. (Rd.SN)

