SINDITOnews.com| Gorontalo,- Seorang anggota legislatif (Aleg) DPRD Provinsi Gorontalo berinisial EI menjadi perhatian publik setelah sebuah foto yang memperlihatkan dirinya duduk bersama seorang perempuan di salah satu ruang publik yang belum di ketahui pasti beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam foto tersebut, EI tampak berada satu meja dengan perempuan yang hingga kini belum diketahui secara pasti hubungan personalnya. Keduanya terlihat dalam suasana santai tanpa atribut resmi kedinasan, sebagaimana pengunjung umum lainnya. Meski tidak memperlihatkan aktivitas yang bersifat eksplisit, momen tersebut tetap memantik beragam tafsir di ruang publik.
Beredarnya foto itu kemudian memunculkan diskusi dan spekulasi di kalangan masyarakat, khususnya terkait etika pejabat publik dalam menjaga sikap di ruang terbuka. Sebagian pihak menilai, aktivitas pejabat—terlepas dari urusan pribadi atau tidak—tetap melekat pada tanggung jawab moral dan citra lembaga yang diwakilinya.
Sementara itu, saat pihak media meminta klarifikasi melalui sambungan WhatsApp guna menjaga keseimbangan pemberitaan, EI tidak memberikan klarifikasi lebih. Ia menilai foto tersebut tidak perlu ditafsirkan secara berlebihan. “Tafsir saja, cari yang lebih berkualitas. Itu hanya duduk, bahkan tidak simetris,” ujar EI singkat. Selasa, 19/1/2026.
EI tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait konteks kebersamaan dalam foto tersebut maupun hubungan personal dengan orang yang berada bersamanya dalam foto. Pernyataan singkat itu menjadi satu-satunya respons EI atas isu yang berkembang.
Sementara itu, sebagian masyarakat menilai bahwa aktivitas pejabat publik di ruang terbuka kerap menjadi sorotan karena melekat pada tanggung jawab moral dan citra lembaga yang diwakili.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan foto yang beredar serta klarifikasi dari pihak terkait, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Informasi yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai bagian dari pemenuhan hak publik atas informasi dan prinsip keberimbangan pemberitaan. (Red.SN)

