ALEG PROVINSI GORONTALO, MUSTAFA YASIN, RESMI DITETAPKAN TERSANGKA

SINDITOnews.com | Gorontalo — Janji suci yang seharusnya membawa 56 calon jemaah ke Tanah Suci kini berubah menjadi urusan pidana.

Mustafa Yasin, anggota DPRD Provinsi Gorontalo sekaligus pimpinan PT Novavil Travel Haji & Umrah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Gorontalo.

Penetapan status hukum itu tertuang dalam Surat Ketetapan Ditreskrimum yang dikeluarkan pada Kamis, 6 November 2025.

Kasus ini bermula dari janji keberangkatan haji plus yang dijual oleh biro perjalanan milik Mustafa. Namun pada hari keberangkatan, mimpi ke Tanah Suci buyar — visa para jemaah ternyata bukan visa haji, melainkan visa kerja.

Akibatnya, 56 calon jemaah gagal berangkat sebagaimana dijanjikan oleh pihak travel.

Penyidik menyebut telah mengantongi dua alat bukti kuat untuk menjerat Mustafa dengan dugaan penipuan dan penggelapan.

Kerugian para jemaah masih dalam proses perhitungan, dan polisi tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terseret.

Dalam klarifikasinya, Mustafa membantah tuduhan penggunaan visa kerja.

“Visa itu bukan visa kerja, tapi visa amil,” ujar Mustafa.

Ia menegaskan, keberangkatan jemaah dilakukan melalui skema haji domestik (dakhili), di mana para calon jemaah akan dibuatkan iqamah sebelum mendapatkan izin haji resmi dari otoritas Arab Saudi.

Lebih dari sekadar perkara administrasi, kasus ini menyentuh kepercayaan umat.

Ibadah yang seharusnya menjadi perjalanan spiritual suci, kini berubah menjadi drama hukum yang menyakitkan.

Dan luka terdalam tentu dirasakan oleh para jemaah, yang impiannya menyempurnakan rukun Islam kelima harus tertunda entah sampai kapan. (Rd.SN)