Dana Desa Mire Diduga Bermasalah Rp1 Miliar, Audit Berjalan—Aktivis Ingatkan Transparansi dan Asas Praduga Tak Bersalah

SINDITOnews.com | Touna-Sulteng,– Dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan Dana Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, terus menjadi perhatian publik. Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una bersama Aparat Penegak Hukum (APH) masih melakukan pemeriksaan dan audit atas penggunaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 yang diduga menyimpan sejumlah kejanggalan, dengan potensi kerugian yang diperkirakan mendekati Rp1 miliar.

Sejumlah item anggaran yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban desa, seperti penyaluran BLT, pengadaan alat kejut babi, tandon air, pembangunan gedung serbaguna, pembelian fasilitas kantor, hingga kegiatan seni dan budaya, kini tengah didalami karena dinilai memerlukan klarifikasi lebih lanjut terkait kesesuaian antara laporan dan kondisi di lapangan.

Menanggapi hal tersebut, Aktivis Komcab Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Tojo Una-Una menegaskan pentingnya proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mendorong agar proses audit dan pemeriksaan ini dilakukan secara profesional dan terbuka. Pada saat yang sama, semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada kesimpulan resmi dari aparat berwenang,” ujar aktivis LP-KPK Komcab Tojo Una-Una. Senin (19/1/2026)

Ia menambahkan, pengawasan publik terhadap dana desa merupakan hal wajar, mengingat anggaran tersebut bersumber dari uang negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Namun demikian, penilaian hukum sepenuhnya menjadi kewenangan lembaga yang berwenang.

Sementara itu, pihak Inspektorat Kabupaten Tojo Una-Una beberapa waktu lalu menegaskan bahwa audit masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa Mire.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red.AT)