Diduga Ada Pengkondisian, Tambahan Persyaratan Tender di Buol Akan Di Laporkan Ke APH!

SINDITOnews.com | Buol,- Proses lelang proyek pemerintah di Kabupaten Buol tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada salah satu paket pekerjaan konstruksi diduga menambahkan sejumlah persyaratan teknis yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa.

Dalam dokumen resmi, PPK mewajibkan peserta tender melampirkan dukungan material dari distributor tertentu serta surat dukungan Quarry Galian C yang wajib berasal dari wilayah Buol. Persyaratan tambahan tersebut dinilai tidak hanya membatasi ruang partisipasi penyedia dari luar daerah, tetapi juga berpotensi mengarah pada praktik pengkondisian tender.

Aktivis Pers yang juga Anggota Tim Khusus Komnas Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K), Fahrudin Biya alias Didin, menyebut langkah PPK itu bertentangan dengan prinsip transparansi, persaingan sehat, dan keadilan sebagaimana diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Setiap penyedia yang sah secara hukum seharusnya punya kesempatan yang sama. Kalau persyaratan dibuat sedemikian rupa hingga terkesan mengarahkan, ini berpotensi merugikan banyak pihak dan bahkan berisiko menimbulkan kerugian negara,” tegas Didin. Kamis, 25/9/2025.

Pihaknya bersama rekan aktivis berencana segera menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Buol untuk melaporkan temuan ini, sekaligus membangun sinergitas antara Pers dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mencegah serta memberantas praktik korupsi di semua sektor, terutama pada proses tender di ULP.

Menurut Didin, langkah ini penting dilakukan agar ke depan tidak ada lagi praktik-praktik yang mencederai prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. (Rd.SN)