SINDITOnews.com | AMPANA-SULTENG,– Coreng hitam membayangi citra ASN di Kabupaten Tojo Una-Una. Dua oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial SM (Dinas Bappeda) dan RK (Kantor Camat Ampana Kota) diduga terlibat hubungan gelap yang melanggar kode etik kepegawaian. Sabtu, 6/2/2026.
Dugaan perselingkuhan ini mencuat setelah istri sah SM, Sadria Tubu, membeberkan keretakan rumah tangganya pada awak media. Sadria menduga suaminya telah berpaling ke wanita lain tak lama setelah dilantik menjadi ASN PPPK.Ironisnya, RK yang diduga sebagai pihak ketiga juga diketahui masih berstatus sebagai istri orang.
Saat dikonfirmasi oleh awak media ke Sekcam Ampana Kota pada Kamis (5/2/2026), RK membantah tuduhan tersebut dan berdalih hanya sebatas rekan kerja. Namun, klaim tersebut ditepis oleh Sadria yang mengaku mengantongi sejumlah bukti kedekatan keduanya.
Berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (yang juga berlaku bagi PPPK), pelanggaran moral dan etika berat dapat berujung pada sanksi pemecatan. Kini publik menanti ketegasan Inspektorat dan BKPSDM Tojo Una-Una untuk mengusut tuntas kasus yang mencederai martabat abdi negara ini. (Red.ATA)

