Eks Pj Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Pink dan Dikawal Ketat

Redaksi: SINDITOnews.com

GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo akhirnya melakukan penahanan fisik terhadap mantan Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer (HHN), Jumat (30/10/2026). Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya sempat tertunda dengan alasan kesehatan.

Pantauan langsung tim redaksi SINDITOnews.com sekitar pukul 13.51 WITA, HHN terlihat keluar dari gedung Kejati Gorontalo dengan mengenakan kemeja putih berbalut rompi tahanan berwarna merah muda (pink).

Dengan pengawalan ketat jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan personel TNI AD, HHN kemudian diarahkan menuju mobil tahanan berjeruji besi.

Tanpa memberikan keterangan kepada awak media, ia langsung masuk ke bagian belakang kendaraan yang telah menunggu di halaman kantor kejaksaan.

Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Gorontalo, Rafid Humolungo, membenarkan penahanan tersebut. Ia menjelaskan, HHN akan menjalani masa penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

“Tersangka HHN resmi dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, 30 Oktober 2026 hingga 18 November 2026,” ujar Rafid kepada wartawan.

HHN merupakan tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Command Center Video Wall pada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022.

Proyek dengan pagu anggaran Rp5 miliar tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Dalam perkembangan penyidikan, HHN juga diduga menerima aliran dana atau fee pribadi sebesar Rp1,1 miliar. Dugaan tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang ditangani Kejati Gorontalo.

Usai menjalani proses administrasi penahanan, HHN kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk menjalani masa penahanan.

Penahanan mantan orang nomor satu di Provinsi Gorontalo ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan perkara pengadaan Command Center Video Wall.

Publik kini menanti bagaimana penyidik mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat.

Status HHN dalam perkara ini adalah tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.(Red.SH)